Berita Kriminal
Jaksa Gadungan di Tangsel Ditangkap, Tipu Korban Rp 310 Juta dan Bawa Senjata Api
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di kawasan Pamulang,
Ringkasan Berita:
- TRM (49) ditangkap di Tangsel karena menyamar sebagai jaksa dan menipu korban Rp 310 juta.
- Pelaku membawa senjata api, mengenakan seragam kejaksaan lengkap, serta memiliki berbagai identitas palsu dan barang bukti lain.
- TRM telah diserahkan ke Kejari Tangsel, dan masyarakat yang menjadi korban diimbau melapor untuk proses hukum lebih lanjut.
PROHABA.CO, TANGERANG SELATAN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Rabu (12/11/2025) malam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini berinisial TRM (49), dimana ia diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa saat ditangkap, TRM mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut.
Selain itu, pelaku juga membawa senjata api yang berisi tujuh peluru, ditambah 12 butir peluru di luar selongsongan," ujar Apreza, Jumat (14/11/2025).
Barang bukti lainnya turut disita, termasuk dua KTP atas nama TRM, SIM A dan SIM C, NPWP, tiga fotokopi KTP, ponsel Nokia, serta satu mobil yang digunakan pelaku.
“Ditemukan pula berbagai kartu identitas dan kartu komunitas, termasuk kartu anggota komunitas motor dan kartu member CGB. Selain itu ada ATM Visa, ATM Mandiri GPN, kwitansi tanda terima, bordir komunitas XMEN, kartu nama, kartu mainan berbentuk perempuan, slip pembayaran, tas tenteng, hingga topi PDH Kejaksaan RI,” ungkap Apreza.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Home Industry Sabun Cair Palsu Beromzet Rp 1 Miliar
Baca juga: DPO Kasus Korupsi PPJ, Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa
Selain itu, penyidik juga menemukan uang asing, uang logam, tanda jabatan struktural kejaksaan, pin jasa, pin penyidik, tablet, foto ukuran kecil, serta obat dugaan vertigo.
Berdasarkan interogasi awal, TRM mengaku memperoleh uang Rp 310 juta dari korban.
Pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan menjanjikan bisa mengurus sebuah perkara, padahal tidak memiliki kewenangan apapun.
Sebagian uang yang diterima pelaku dikirim ke rekeningnya, sedangkan sisanya digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah dan keperluan pribadi.
“Kemarin beliau DP rumah tiga juta rupiah, beberapa juta rupiah lagi digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Apreza.
TRM kini telah diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan untuk diproses sesuai hukum.
Kejari Tangsel juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk melapor.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius untuk mencegah praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
Baca juga: Penipuan Modus Polisi Gadungan dan BNN, Pria di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara
Baca juga: Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu
Baca juga: Warga Banda Aceh Rugi Rp 66 Juta, Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Modus Gandakan Uang, Dukun di Lampung Selatan Cabuli 5 Korban, Ada Ibu dan Anak |
|
|---|
| Cemburu, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pemuda di Ciamis Bacok 4 Orang Anggota Keluarga, Satu Meninggal, 3 Luka-luka |
|
|---|
| Ditegur karena Merokok di Kamar, Pria di Pasar Minggu Jaksel Tega Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu 5 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Foto-teman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.