Kriminal

Penipuan Modus Undangan Pernikahan Via WA, Bareskrim Turun Tangan

modus penipuan undangan pernikahan ini berbeda dengan modus penipuan yang pernah diungkap Bareskrim. Sebelumnya, jaringan penipuan yang pernah ...

Editor: Muliadi Gani
tangkapan layar twitter/ary/voi
llustrasi penipuan lewat undangan pernikahan digital. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki viralnya kasus penipuan dengan modus undangan pernikahan via WhatsApp (WA).

Kasus inipun membuat rekening milik korban terkuras hingga puluhan juta rupiah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penipuan dengan undangan pernikahan merupakan modus baru.

Kini, tim penyidik langsung mendalami kasus tersebut.

"Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan tim kami masih melakukan penyelidikan," kata Vivid saat dikonfi rmasi, Minggu (29/1/2023).

Ia menuturkan bahwa modus penipuan undangan pernikahan ini berbeda dengan modus penipuan yang pernah diungkap Bareskrim.

Sebelumnya, jaringan penipuan yang pernah diungkap hanya fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank.

Karena itu, Vivid mengharapkan para korban yang terkena kasus tersebut untuk melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Putri Kerajaan Arab Saudi Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong di Bali

Harapannya, kasus tersebut dapat bisa diungkap lebih cepat oleh penyidik.

"Sampai saat ini di Bareskrim belum ada pelaporan tentang hal tersebut.

Saya menghimbau apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan tentang maraknya penipuan kini juga menyasar lewat teknologi pesan instan WhatsApp.

Setelah viral penipuan modus lewat link kurir, kini muncul modus penipuan lewat link undangan pernikahan online.

Pelaku mengirim dan meminta korban untuk membuka undangan berbentuk file APK.

Hal ini dialami oleh seorang nasabah BRI setelah membuka undangan pernikahan online berbentuk file APK tersebut di WhatsApp.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved