Dan kita tahu bahwa Apple adalah perusahaan global yang besar yang kami tentu berpegang pada janjinya.
Dan kita tahu lah bahwa angka Rp 271 miliar itu bukanlah angka yang besar buat Apple," kata Febri.
Hal tersebut mengingat Apple merupakan perusahaan paling bernilai nomor dua di dunia.
Adapun nilai kapitalisasi mencapai 3.474 triliun atau atau lebih dari Rp 555.346,4 triliun.
Pada laporan kuartal IV-2024, Apple juga melaporkan pendapatan sebesar 94,9 miliar dolar AS (sekitar Rp 1.511,9 triliun) dan laba bersih kuartalan sebesar 14,7 miliar dolar AS (sekitar Rp 234,1 triliun).
Jadi, selama Apple belum menuntaskan utang investasi sekitar Rp 271 miliar dan belum mencapai kesepakatan soal investasi 2024-2026, secara teori iPhone 16 tak akan mendapatkan sertifikasi TKDN.
Artinya, status iPhone 16 series masih ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Cabut Blokir iPhone 16",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News