Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) pada Rabu (4/12/2024), dilaporkan adiknya dalam kondisi pintu rumah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya sudah banyak yang hilang.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan cara membongkar rumah milik Irfandi (43), warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar, pada Rabu (4/12/2024).
Atas laporan tersebut, polisi meringkus maling dan penadah di Aceh Besar dan Banda Aceh, total sebanyak tujuh orang diamankan polisi beserta barang curiannya usai membongkar rumah warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku berinisial RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut.
Mereka masing-masing diamankan di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) pada Rabu (4/12/2024), dilaporkan adiknya dalam kondisi pintu rumah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya sudah banyak yang hilang.
"Barang yang hilang di antaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang," tutur Kompol Fadillah dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Polisi Ringkus Lima Komplotan Curanmor di Banda Aceh, Sepmor Curian Dijual ke Penadah di Sumut
Polisi Kembangkan Kasus
Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada 6 Desember 2024 di kawasan Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.
Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas.
Dari sini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.
Menurut mereka, barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.
“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” ungkap Kompol Fadillah.