Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Gawat! 1.361 Kendaraan Dinas di Aceh Timur Tunggak Pajak, Penyebabnya Macam-Macam

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah. 

Dari  jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 186 unit di antaranya merupakan kendaraan dinas milik pemerintah gampong di kabupaten itu, dan sisanya 1.175 unit milik Pemkab Aceh Timur.

PROHABA.CO, IDI – Hal tak biasa terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Timur.

Pasalnya, ada 1.361 kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah milik Pemkab Aceh Timur belum membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Menurut data dari UPTD Samsat Aceh Timur, dari  jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 186 unit di antaranya merupakan kendaraan dinas milik pemerintah gampong di kabupaten itu, dan sisanya 1.175 unit milik Pemkab Aceh Timur.

Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, Selasa (17/12/2024), menyebutkan, jumlah kendaraan di Aceh Timur yang terdaftar dalam Database Sistem e-Samsat Aceh mencapai 184.707 unit. 

Namun, menurutnya, tidak semua kendaraan itu patuh membayar pajak.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Aceh Timur terkait banyaknya kendaraan dinas yang belum melunasi pajak. 

Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar segera diselesaikan,” jelas Fuadi dikutip dari Serambinews.com.

Fuadi menjelaskan, kendaraan bermotor diklasifikasikan berdasarkan tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak, yaitu:

  • Kendaraan aktif yaitu kendaraan yang membayar pajak tepat waktu dalam rentang 1-2 tahun terakhir.
  • Kendaraan inaktif yakni kendaraan yang menunggak pajak selama 3-5 tahun.
  • Kendaraan pasif  adalah kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari 6 tahun.

Alasan kendaraan dinas menunggak pajak

Alasan utama yang menyebabkan banyak kendaraan dinas di Aceh Timur menunggak pajak, antara lain:

  • Kendaraan hilang saat tsunami tahun 2004 silam.
  • Kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
  • Kendaraan digunakan di kebun dan sulit dilacak.
  • Kendaraan hilang karena dicuri.
  • Kondisi ekonomi pemilik yang tidak memungkinkan.
  • Jarak layanan Samsat dan kantor layanan unggulan yang jauh.
  • Kendaraan keluar dari wilayah Aceh namun tak dilaporkan.

Fuadi mengimbau masyarakat Aceh Timur, termasuk instansi pemerintah, untuk lebih taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan pelat nomor BL sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Aceh Timur.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 4 Januari 2025. 

Program ini meliputi, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas pajak progresif. 

Halaman
12