Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Gawat! 1.361 Kendaraan Dinas di Aceh Timur Tunggak Pajak, Penyebabnya Macam-Macam

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah. 

Pajak mati di atas 2 tahun, juga cukup dibayar 2 tahun tanpa denda.

“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. 

Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ungkap Fuadi.

Dengan adanya program ini, ia berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat sehingga turut mendukung peningkatan PAD Aceh Timur. (Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News