PROHABA.CO, PIDIE - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa warga Aceh di Kamboja.
Setelah beberapa hari lalu warga Lhokseumawe dilaporkan keluarga telah menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja.
Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.Sos kini kembali menerima laporan keluarga untuk kasus yang sama di negara yang sama.
Korban terbaru yang dilaporkan keluarga kepada Haji Uma adalah Muhamad Rijal (22) asal Pidie.
Mirisnya, menurut laporan keluarga, korban dikabarkan mengalami penyiksaan berat, yakni disetrum dengan arus listrik.
Penyiksaan berat tersebut dialami korban selama disekap lokasi tempat pengelolaan operasional scamming di daerah yang belum diketahui pasti di Kamboja.
Hal tersebut disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, Jumat (10/1/2025) setelah menerima pengaduan dan permohonan bantuan bagi perlindungan terhadap Muhammad dari pihak keluarga.
Dari informasi keluarga sebagaimana yang disampaikan Haji Uma, Muhammad Rizal asal Gampong Gogo Kecamatan Padang Tiji, Pidie berangkat ke Kamboja dengan modus yang sama dengan korban terakhir sebelumnya.
Yakni melalui seorang agen yang dikenalkan oleh temannya.
Korban diberangkatkan melalui Dumai Provinsi Riau, 6 Februari 2024.
Selanjutnya korban masuk ke Malaysia dan kemudian diselundupkan ke Kamboja melalui Thailand.
Pada awal masa kerja Muhammad Rijal dijanjikan gaji yang besar dengan pekerjaan bidang manajemen.
Namun sampai ke Kamboja, pemuda kelahiran 7 Januari 2002 di paksa kerja di sebuah kasino.
Baca juga: Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO Dijual ke Kamboja, Minta Tebusan Rp 50 Juta dan Disiksa
Karena tidak mampu mencapai target, korban lalu dijual ke perusahaan lain di Kamboja.
Di perusahaan lain inilah korban disekap dan disiksa di sebuah kamar.