Berita Aceh Barat

Truk Pengangkut Batubara Tabrak Warga hingga Meninggal di Aceh Barat,Dewan Semprot Perusahaan di RDP

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak perusahaan dan dinas terkait di Aceh Barat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Aceh Barat, Senin (20/1/2025), di Gedung DPRK di Meulaboh.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH -  Kasus kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang melibatkan truk pengangkut batu bara yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia pada pekan lalu, menjadi sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat. 

Pihak DPRK memanggil perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB) dan perusahaan terkait lainnya guna membahas masalah pengangkutan batu bara di daerah tersebut, Pada Senin (20/1/2/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar ini dihadiri oleh berbagai pihak.

Seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Marhaban, SE mewakili Pj Bupati Aceh Barat, dan dari Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Selain itu, pihak kepolisian juga turut hadir dalam rapat itu.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani mengungkapkan, bahwa pihaknya menilai adanya berbagai masalah terkait sistem hauling batu bara di daerah tersebut. 

Oleh karena itu, DPRK meminta agar sistem hauling diperbaiki untuk meminimalkan masalah yang timbul di masyarakat.

Baca juga: Perangkat Otomatis Pengambilan Sampel Batu Bara di PT MPG Mulai Beroperasi

Ahmad Yani menegaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, DPRK juga menyoroti masalah MoU terkait peminjaman jalan yang digunakan oleh truk batu bara. 

Menurutnya, hal ini harus ada sanksi berat dari Dinas Perhubungan maupun Dinas PUPR. 

Dalam rapat tersebut, anggota dewan juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban tabrakan yang melibatkan truk batu bara yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

DPRK berjanji untuk terus mengawal agar korban mendapatkan kompensasi yang sesuai.

Sementara itu, PT AJB yang terlibat dalam pengangkutan batu bara melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AJB, Erik Mahfud menegaskan, komitmennya untuk meningkatkan sistem keselamatan kerja di sektor pertambangan.

Erik menyampaikan, bahwa perusahaan akan menindaklanjuti setiap masukan yang diberikan oleh pihak DPRK dan Muspida Aceh Barat untuk memastikan kelancaran operasional yang lebih baik ke depannya.

Baca juga: PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persiraja Banda Aceh 2-0 di Lampineung

Halaman
12