Dalam kabar yang juga disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) yang diteruskan itu menyebutkan, langkah itu diambil diduga terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
PROHABA.CO, JAKARTA - Media sosial X pada Rabu (5/2/2025) diramaikan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji Ke-13 dan 14 (THR) bagi aparatur sipil negara atau ASN pada tahun 2025 ini akan ditiadakan.
Dalam kabar yang juga disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) yang diteruskan itu menyebutkan, langkah itu diambil diduga terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Menanggapi informasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Rini Widyantini, pun memberikan penjelasan.
Menurut Rini, soal peniadaan gaji Ke-13 dan 14 ASN masih belum ada kepastian.
Saat ini, menurutnya, gaji Ke-13 dan 14 ASN untuk 2025 sedang dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/1/2025).
"Saat ini, kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Menpan RB menambahkan, kebijakan gaji Ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.
Kebijakan ini juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara, katanya, diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji Ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.
Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News