Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.
Tersangka merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya," ujar Kompol Yafet.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk tali tambang, pisau, pakaian milik korban dan pelaku, serta ember plastik.
AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga: Cinta Ditolak, Wanita di Lampung Dibakar Hidup-Hidup Oleh Pria Kenalannya, Sempat Dibuntuti & Cekcok
Baca juga: Motif Suami Bakar Istri Terungkap, Gara-Gara Ajakan Rujuk Ditolak
Baca juga: Gegara Ajakan Bercinta Ditolak, Naufal Gorok Leher Santriwati di Kendal hingga Meninggal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Korban Dijerat Tali Jemuran Gegara Tolak Berhubungan Badan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News