Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang ia gunakan," ungkap Suriya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
"Atas perbuatananya, AMR kini harus menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam.
Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut pihak berwenang," pungkas Kapolsek. (kompas.com)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News