Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengusulkan sebanyak 5.532 dari 6.455 narapidana (napi) di seluruh Aceh untuk mendapat remisi (pengurangan hukuman yang diberikan kepada terhukum).
Remisi Idulfitri itu setiap tahun rutin diberikan kepada para napi yang memenuhi syarat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan hal itu kepada Prohaba.co dikutip dari Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (27/3/2025) sore.
Menurutnya, usulanpengurangan hukuman itu secara prosedural disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan secara berjenjang ‘by system’ sampai ke menteri.
Dalam hal ini adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.
“Kalau sampai pada hari pengumuman tidak ada perubahan atau kesalahan dalam persyaratan, Insyaallah semua yang diusulkan itu akan mendapatkan remisi,” kata Yan Rusmanto.
Penyerahan remisi itu nantinya akan diberikan persis pada 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Baca juga: 11 Tahun Nikah, Alyssa Soebandono Disebut Suaminya Mulai Berubah
Baca juga: Dari 52, Hanya 6 Lagi Penghuni LP Kutacane yang Kabur Belum Tertangkap
Kunjungan Lebaran
Terkait momentum Idulfitri, Yan menerangkan bahwa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat tetap mendapatkan remisi dan hak untuk dikunjungi keluarganya.
“Untuk durasi kunjungan akan kita upayakan agar semua mendapatkan kesempatan yang sama, karena biasanya jumlah pengunjung sangat banyak dibandingkan dengan hari-hari biasa,” kata Yan Rusmanto.
Diungkapkannya yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau tidak berkelakuan baik.
Para WBP itu nantinya mendapatkan remisi bervariasi, yakni antara 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.
7.803 Total penghuni Ditanya berapa jumlah WBP di seluruh Aceh saat ini, Yan menyebutkan sebanyak 7.803 orang.
Terdiri atas 6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.
Mereka tersebar lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah-rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Aceh.
Di Aceh, mayoritas napi adalah mereka yang terlibat kasus narkoba, disusul kasus pencurian, korupsi, dan lainnya.
Berhubung Idulfi tri tahun ini sangat berdekatan waktunya dengan hari raya Nyepi, maka WBP yang beragama Hindu juga berpeluang mendapatkan remisi hari raya Nyepi.(*)
Baca juga: Jay Idzes Siap Hadapi Bologna Setelah Bela Timnas Indonesia
Baca juga: Keluarga Ungkap Kondisi Vadel Badjideh di Tahanan, sang Dancer Sempat Jatuh Sakit
Baca juga: 7 Negara Sudah Segel Tiket Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Nyalakan Asa Lolos Usai Bekuk Bahrain
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News