Iptu Reyendra menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah dendam.
Sebelumnya, Larang pernah melaporkan Arman ke Polres Bone pada tahun 2024 terkait kasus pengancaman, yang membuat Arman menjalani hukuman di Lapas Watampone.
"Baru satu minggu yang lalu pelaku bebas dari Lapas Watampone dan kembali terlibat proses hukum yakni pembunuhan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Arman dijerat dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat ini, Arman telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
Baca juga: Pria di Jember Bacok Tetangga Gara-gara Ditegur saat Main Petasan, Pelaku Buron
Baca juga: Diejek Sering Hutang Rokok, Pria Bertato di Gresik Jatim Bacok Tetangga hingga Jari Putus
Baca juga: Seorang Ayah di Lebong Bengkulu Bunuh Anak Kandungnya, Sakit Hati Ditolak Rujuk Mantan Istri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dendam Pernah Dilaporkan Polisi, Pria Bunuh Tetangga di Bone, Pelaku Baru Seminggu Keluar Penjara,