PROHABA.CO - Seorang anak berusia 5 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga dicabuli oleh tiga orang terdekatnya.
Para pelaku merupakan ayah dan paman korban serta kakeknya diduga juga terlibat.
Aksi pencabulan itu yang diduga dilakukan ayah, paman dan kakek terhadap bocah perempuan berumur 5 tahun ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban.
Tetangga curiga, karena melihat darah di celana dalam korban berdarah.
Saksi, kemudian berinisiatif untuk membawa korban ke puskesmas. Setelah diperiksa di sana, korban disarankan untuk menjalani visum di rumah sakit.
Polisi berhasil menangkap para pelaku yakni ayah korban berinisial YMA (25), dan paman korban berinisial YMU (31), sudah berada di tahanan Mapolres Garut.
Polisi juga menetapkan ayah dan paman korban sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun.
Sementara itu, kakek korban yang sebelumnya ikut diamankan ke Mapolres Garut, saat ini masih diperiksa.
"Untuk kakek korban masih kita periksa masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dikutip TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan berulang kali terhadap korban yang didampingi oleh keluarga dan psikolog, bocah itu menyebutkan pelakunya adalah sang ayah kandung dan pamannya.
Korban, juga dalam pemeriksaannya, memberikan jawaban yang sama, pelaku adalah anggota keluarganya sendiri.
"Kami juga memiliki beberapa alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas AKP Joko Prihatin.
Baca juga: Anak Usia 5 Tahun di Pasar Rebo Tewas Diduga Korban Pencabulan
Polisi Selidiki Keterlibatan Kakek Korban
AKP Joko Prihatin mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang melihat celana korban penuh dengan darah.
Saat korban dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa oleh bidan, hasilnya terdapat robekan di alat vital.
"Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikannya, kakek korban juga ikut dilakukan pemeriksaan.
Dugaan keterlibatan kakek korban pun tengah diselidiki oleh pihaknya.
"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalau dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," imbuh Joko.
Baca juga: Seekor Gajah Liar Mati di Pasie Raya Aceh Jaya
Terungkap saat Korban Mengaku ke Tetangga
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Daerah Jawa Barat, Ato Rinanto, juga mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengaku kepada tetangganya, telah mendapatkan kekerasan seksual dari ayah dan pamannya.
Setelah itu, korban dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan, yang hasilnya terdapat luka tak wajar di alat vital korban.
"Awalnya saksi melihat ada darah di celana korban, kemudian saat ditanya korban memberikan pengakuan," katanya di Garut, Kamis, dilansir TribunJabar.id.
Saat ini, KPAID Jabar terus memantau kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan paman di Kabupaten Garut tersebut.
Ato mengatakan pihaknya ikut turun tangan menangani kasus tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Dari informasi yang kami dapat bahwa korban saat ini masih menjalani visum, kami akan pantau dan bantu menangani kasus itu," terangnya.
Ato menambahkan, dirinya dan tim dari KPAID Jabar akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut untuk melihat langsung kondisi korban.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Garut yang cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.
"Rencananya Jumat besok (hari ini) kita ke Garut," tuturnya.
Sebagai informasi, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan korban saat ini dalam penanganan khusus.
Korban tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik serta mentalnya dengan didampingi oleh unit PPA Polres Garut.
Sementara, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," katanya.
Baca juga: Seorang Paman di Bandung Tega Bunuh Keponakannya, Motif Ingin Kuasai Motor Korban
Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Lubuklinggau Cabuli IRT, Modus Bisa Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin
Baca juga: Seorang Pria Pengangguran di Penjaringan Sekap dan Aniaya 2 Balita Anak Pacarnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 5 Tahun di Garut Dicabuli Ayah dan Paman, Keterlibatan Kakek Didalami, Terungkap oleh Tetangga,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News