Berita Lhokseumawe

Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Proses Mediasi, Berawal dari Hilangnya Handphone

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan M.H memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan oleh tersangka BB (42), warga Aceh Utara, terhadap Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara.

Ia dijerat penyidik dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan bukti, guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca juga: Gara-gara Salah Paham, Pria Lansia Bacok IRT di Aceh Tenggara, Lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar

Baca juga: Sakit Hati Dilarang Pacari Anaknya, Pemuda di Tanjungbalai Bacok Orang Tua Kekasihnya

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News