Ia dijerat penyidik dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan bukti, guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: Gara-gara Salah Paham, Pria Lansia Bacok IRT di Aceh Tenggara, Lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar
Baca juga: Sakit Hati Dilarang Pacari Anaknya, Pemuda di Tanjungbalai Bacok Orang Tua Kekasihnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News