Judi Online 

Perputaran Uang Judi Online Pada 2025 Tembus Rp 1.200 Triliun, Begini Penjelasan PPATK dan KPK 

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (tengah), bersama Ketua KPAI, Ai Maryati, saat konferensi pers di Kantor KPAI, pada Jumat (26/7/2024) lalu.  Terkini, PPATK menyebutkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 ini mencapai Rp 1.200 triliun.  

Salah satu buktinya, perputaran dana judol di Indonesia selama tahun 2025 ini mencapai Rp 1.200 triliun.  

PROHABA.CO, JAKARTA - Meski sudah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan, tapi transaksi judi online atau judol di Indonesia masih menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Salah satu buktinya, perputaran dana judol di Indonesia selama tahun 2025 ini mencapai Rp 1.200 triliun.  

Informasi tentang perputaran dana judi online di Indonesia itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavandana.

Dilansir dari laman resmi PPATK, angka itu meningkat dibanding sepanjang 2024 yang jumlahnya sebesar Rp 981 triliun. 

Ivan menekankan, tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya. 

"23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. 

Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM," kata Ivan dalam acara Gerakan Nasional APU PPT Ke-23, dikutip Kamis (24/4/2025). 

Ivan melanjutkan, hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. 

"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," kata Ivan dikutip dari Kompas.com

Dalam acara tersebut, PPATK juga menyampaikan laporan pada 2024 yang menunjukkan transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp 984 triliun. 

Jumlah tersebut mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang terjadi pada medio Januari sampai Desember 2024. 

Dalam acara yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa kerja sama antara KPK dan PPATK sudah terjalin sejak lama. 

Koordinasi rutin dilakukan kedua lembaga dalam rangka memberantas korupsi. 

"Dukungan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya," kata Setyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun pada 2025",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News