Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau, pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Baca juga: Polsek Ternate Selatan Tangkap Pelaku Rudapaksa Pacar di Kos yang Ternyata Residivis
Baca juga: Seorang Wanita Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Melompat ke Krueng Aceh, Ini Penyebabnya
Baca juga: Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Jatinegara Ditangkap
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kesal Ditagih Nikah, Pria Asal Kediri Mencoba Membunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News