Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Bea Cukai Langsa telah menerima penyerahan barang bukti berupa 164 dus rokok ilegal dari pihak Polres Aceh Tamiang yang sebelumnya ditangkap di wilayah tersebut.
Rokok ilegal yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan itu juga diserahkan bersama mobil pengangkut dan dua sopirnya.
Informasi penyerahan rokok ilegal itu dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, melalui Humas Bea Cukai, Ade, Rabu (11/6/2025).
Menurut Humas Bea Cukai Langsa melalui keterangan tertulisnya via WhatshApp, Bea Cukai Langsa menerima penyerahan dari Polres Aceh Tamiang berupa 164 dus rokok, Minggu (8/6/2025).
Selain rokok ilegal, pihak Bea Cukai Langsa juga menerima penyerahan kendaraan pegangkutnya dan dua sopir kendaraan tersebut.
Dugaan awal, rokok yang diangkut tersebut merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan alias setengah bodong.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian oleh Bea Cukai Langsa,” ujar pihk Humas.
Atas kesalahan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengusaha pabrik terancam dikenakan sanksi administrasi.
Yakni, berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut disertai dengan sanksi administrasi minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Sejauh ini, lokasi dan kronologis penangkapan rokok ilegal tersebut belum dirincikan oleh pihak Bea Cukai Langsa. (*)
Baca juga: Polisi Gelar Razia di Lamgugob, Amankan 12 Sepmor dan Sita 134 Pack Rokok Ilegal
Baca juga: Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Rokok Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap dan Ratusan Dus Disita
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Puluhan Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal Asal Thailand
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News