PROHABA.CO, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TH (38) dan PP (32) diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Pasangan suami istri ini ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, mengatakan awal penangkapan pasutri itu saat mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.
AKP Syamsul Bahri pun memerintahkan langsung anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
"Hasil Penyelidikan, saat itu personel menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah arus lalu lintas dengan dikendarai oleh seorang pria yang berboncengan dengan seorang perempuan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (8/7/2025).
"Kemudian merasa ada yang aneh, selanjutnya personel membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman," sambungnya.
Sesampainya di sebuah rumah kosong, pengendara sepeda motor menghentikan kendaraannya.
Baca juga: Pasutri di Langsa Diamankan Polisi karena Bawa Kabur Sepmor Abang Kandungnya
Baca juga: Kangkangi Perintah Mualem, Sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh Masih Pungut Uang Masuk Meski Dilarang
Selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya pada saat itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa satu bungkus plastik asoi (kresek) warna biru.
"Sedangkan seorang pria sebagai pengendara, turun dari sepeda motornya.
Kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk senjata api berwarna hitam," ujar Junaidi.
Saat hendak ditangkap, pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya ke arah personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Namun tembakan itu tidak tepat sasaran, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 1 Kg, satu plastik asoi warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam.
Kemudian satu selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BK 5820 ALC.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, mereka mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujar Junaidi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tiga Kebakaran Lahan Terjadi Nyaris Bersamaan, Petugas Damkar di Bireuen Kalang Kabut
Baca juga: Polres Pidie Jaya Serahkan Pasutri Asal Bireuen Pemilik 2 Kg Ganja ke Kejaksaan
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Bobol Toko Elektronik di Aceh Besar,Suami Lompat ke Rawa-rawa saat Kabur
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG 2 Pasutri Asal Medan yang Tembak Polisi setelah Kepergok Edarkan Narkoba, Ini Identitasnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News