Berita Banda Aceh

Kangkangi Perintah Mualem, Sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh Masih Pungut Uang Masuk Meski Dilarang

Sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh, masih didapati ada yang memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty,  sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh tetap meungut uang masuk meski telah dilarang oleh Pemerintah Aceh.  

PROHABA.CO -  Surat edaran Gubernur Aceh tentang larangan segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari calon murid atau orang tua/wali murid.

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh akan mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti SMA, SMK dan SLB se-Aceh yang mengangkangi Surat Edaran Gubernur Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7031.

Namun, sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh, masih didapati ada yang memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Padahal Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan gratifikasi/pungutan liar/penyuapan pada sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis juga telah mengeluarkan surat edaran serupa tentang SPMB pada SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ombudsman kesal, karena masih ada sekolah yang tidak patuh atau mengangkangi surat edaran Pemerintah Aceh itu.

Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mengancam tidak akan memberikan data clearance bagi instansi yang mengajukan pembangunan Zona Intergritas (ZI).

Melansir informasi yang diperoleh dari Serambinews.com, pungutan uang masuk di jenjang SMA dan SMK berfariasi berkisar antara Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan.

Bahkan di sekolah-sekolah favorit atau unggulan, pungutan yang ditetapkan bisa membengkak lagi hingga mencapai belasan juta rupiah.

Baca juga: Diduga Main Proyek dan Pungli, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Pecat Dua Pejabat

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga mengaku banyak menerima laporan dari wali murid terkait pungutan uang masuk SMA dan SMK di Banda Aceh.

"Kami sangat prihatin, masih ada sekolah-sekolah yang melakukan praktik pungutan di luar ketentuan saat SPMB berlangsung," kata Dian, Selasa (8/7/2025).

Dian mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.

Menanggapi hal itu, Marthunis, sambung Dian, akan memastikan secara langsung bahwa semua SMA/SMK/SLB di bawah Disdik Aceh akan mematuhi surat edaran gubernur dan kepala dinas.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved