Berita Banda Aceh

Kangkangi Perintah Mualem, Sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh Masih Pungut Uang Masuk Meski Dilarang

Sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh, masih didapati ada yang memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty,  sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh tetap meungut uang masuk meski telah dilarang oleh Pemerintah Aceh.  

"Tapi hal ini harus dibuktikan dengan pembatalan pungutan.

Yang terlanjur mengutip, harus kembalikan,” tegas Dian Rubianty.

Lebih lanjut, Dian mengungkakan bahwa ada Komite Sekolah yang berdalih bahwa pungutan itu dilakukan setelah SPMB.

Namun Dian menjelaskan bahwa proses SPMB itu tidak serta merta selesai dengan keluarnya pengumuman hasil seleksi. 

"Silahkan panitia seleksi dan komite merujuk juknis dan SE," imbuhnya.

Ombudsman juga mendapat informasi ada sekolah yang meminta para wali murid menandatangani surat pernyataan tidak keberatan jika seragam disediakan atau difasilitasi.

Namun menurutnya hal ini tetap saja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Kemendikdasmen terkait penyelenggaraan SPMB dan aturan terkait kewenangan sekolah dan Komite Sekolah.

“Kalau anak kita dinyatakan lulus, lalu disodorkan kertas untuk ditandatangani dalam rapat orang tua, malah ada yang tidak melalui mekanisme rapat, mana mungkin kita mampu menolak,” sesal Dian.

Selain itu, sambungnya, juga ada laporan yang masuk dari wali murid terkait pembayaran pungutan dengan uang tunai, tanpa diberikan kwitansi.

Pihak sekolah hanya melingkari nama siswa di selembar daftar nama. 

"Kalau seperti itu, kalau nanti terjadi kekeliruan, jelas pihak orang tua dan murid yang kemudian akan dirugikan,"

"Kita tidak bisa terus membiarkan praktik yang salah dan kemudian menganggapnya lumrah,” ujar Dian.

Baca juga: Tiga Kebakaran Lahan Terjadi Nyaris Bersamaan, Petugas Damkar di Bireuen Kalang Kabut

Perbedaan Harga Seragam

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga membeberkan temuan menarik lainnya.

Dia mengatakan, temuan tim Ombudsman yang turun melakukan survey menemukan perbedaan cukup signifikan terkait harga seragam yang disediakan sekolah dengan harga seragam di pasaran.

"Keluhan orang tua berkenaan dengan harga seragam yang memberatkan tentu bertentangan dengan tujuan adanya seragam sekolah, sebagai bentuk kesetaraan sosial dan persatuan,"

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved