Pertanggungjawaban APBA 2024

Gubernur dan DPR Aceh Menyepakati Pertanggungjawaban APBA 2024

Editor: Misran Asri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Sekda Aceh, M Nasir bersama pimpinan DPR Aceh mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA T.A 2024 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDA T.A 2024 di Gedung Utama DPRA, Kamis (31/7/2025).

Rekomendasi DPRA akan ditindaklanjuti sebagai komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/7/2025), di Gedung Utama DPRA.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, seluruh fraksi DPRA menyampaikan pendapat akhirnya, yang pada prinsipnya menyetujui rancangan qanun dimaksud.

Namun, tetap disertai oleh sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti.

Gubernur Aceh yang diwakili Plt Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menyatakan dalam pendapat akhirnya bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRA akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik, kita telah dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024," ujar M Nasir.

Baca juga: Plt Sekda Aceh Sampaikan Raqan RPJMA di Paripurna DPRA

Baca juga: DPRA Ucapkan Selamat kepada Gubernur Aceh atas Penghargaan Pimred Award 2025

Secara keseluruhan, realisasi pendapatan Aceh tahun 2024 mencapai Rp11,396 triliun (101,18 persen dari target), sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,287 triliun (96,7 % ), dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp530 miliar lebih.

Plt Sekda Aceh, M Nasir bersama pimpinan DPR Aceh mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA T.A 2024 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDA T.A 2024 di Gedung Utama DPRA, Kamis (31/7/2025).(BIRO ADPIM SETDA ACEH)

Usai penyampaian pendapat akhir DPRA dan Gubernur Aceh, pimpinan rapat kemudian mempersilakan Sekretaris Dewan untuk membacakan Keputusan DPRA Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Usul Dana Otsus Diperpanjang, Sampaikan Draf Revisi UUPA ke Banleg DPR RI

Rapat paripurna selanjutnya ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024.(*)