Penerima BSU 2025

Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya

Editor: Misran Asri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU NON-ASN - Ilustrasi guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Guru non-ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun

PROHABA.CO, JAKARTA - Kini para guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, guru non-ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru. 

"Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya," kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat. 

Syarat guru non-ASN dapat insentif 

Syaratnya antara lain sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan ditanya juga sudah dipadankan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

"Semuanya harus padu padan dengan data Dukcapil juga," ujarnya. 

Selain insentif, lanjut Suharti juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal di Indonesia. 

Suharti mengatakan, BSU yang akan diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan. 

Meski demikian, pemberian BSU itu diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000. 

"BSU Rp 300.000 kali dua bulan Rp 600.000," lanjutnya. 

Suharti menjelaskan, guru yang ingin mendapatkan BSU juga harus masuk dalam Dapodik terlebih dahulu dan terdata di data kependudukan. 

Apabila belum masuk dalam Dapodik, guru harus melakukan pendataan untuk bisa masuk Dapodik agar bisa mendapatkan BSU. 

Baca juga: 35 Anggota Dewan dari Kabupaten Ini Masuk Daftar Penerima BSU

Adapun BSU ini akan menyasar pada 253.407 pendidik PAUD non-formal. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan kado HUT ke-80 RI untuk guru-guru di Indonesia. 

Bisa tingkatkan kinerja dan kompetensi guru 

Kado yang diberikan berupa insentif bagi guru non-ASN, BSU untuk pendidik PAUD non-formal, serta bantuan afirmasi kualifikasi akademik S1/D-IV. 

"Dengan kado tersebut, para guru sebagai garda terdepan pendidikan diharapkan meningkatkan kinerja dan kompetensi guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (6/8/2025). 

Mu'ti menjelaskan, kado ini diberikan sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua di Indonesia. 

Baca juga: Niat Hati Urus BSU ke Bank, Honorer Kaya Mendadak, Dapat Transferan Rp14 Triliun

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Astacita Presiden Prabowo Subianto. 

"Program-program tersebut merupakan terobosan pemerintah dan sekaligus kargo Bapak Presiden Prabowo untuk para guru," ucap Mu'ti.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Ini Syaratnya" https://www.kompas.com/edu/read/2025/08/06/191459371/guru-non-asn-bisa-dapat-insentif-rp-21-juta-ini-syaratnya