PROHABA.CO - Kasus pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur kembali mengungkap fakta baru yang begitu tragis.
Karya Listyanti Pertiwi (30), atau yang akrab disapa Tiwi, pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kamis (31/7/2025).
Pelaku pembunuhan diduga merupakan rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27), yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan resmi Kepolisian, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan jeratan utang dan kecanduan judi online yang dialami pelaku.
Mayat korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk dan terbaring telentang di atas kasur.
Temuan ini berawal dari kecurigaan rekan-rekan Tiwi yang tidak lagi mendapat kabar sejak korban mengambil cuti kerja pada 21-25 Juli 2025.
Sementara itu, Hanafi telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur.
Pelaku akan disangkakan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Tiwi.
1. Rencanakan Pembunuhan
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban setelah permintaan pinjaman sebesar Rp30 juta ditolak oleh Tiwi.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi yang juga ditinggali oleh calon istri pelaku (kini istri).
"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," kata Ipda Habiem, seperti diberitakan TribunTernate.com.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Eks-Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar, Korban Dibunuh Pacar
2. Sembunyi di Sebelah Kamar Korban
Hanafi telah sembunyi dalam kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari.
Secara diam-diam, pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya pada 17-19 Juli.
Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT, Hanafi melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian melakukan kekerasan seksual.
3. Ambil HP Korban
Hanafi melancarkan aksinya. Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.
Hanafi pun membuka aplikasi Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.
"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta.
Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," jelas Ipda Habiem.
Pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp50 juta serta mengambil beberapa uang tunai yang ada di dalam kamar korban.
Dari uang korban itu, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," tambahnya.
4. Memastikan Korban Sudah Meninggal
Saat melancarkan aksinya, Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas.
Lalu, 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
Baca juga: Dewan Dakwah Nyatakan Dukungan, Aceh Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028
5. Rekayasa Pembunuhan
Setelah itu, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.
"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."
"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."
"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," terang Ipda Habiem.
Temuan Jasad Korban
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengatakan pihaknya masih mendalami motif yang dilakukan terduga pelaku.
"Pelaku awalnya kabur, saat dicari dia langsung menyerahkan diri dan saat ini kita sementara dalami motifnya," kata Ray, Selasa (5/8/2025), dilansir TribunTernate.com.
Ray mengatakan, Tiwi diduga meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan.
"Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan. Saat ini jenazah korban sudah dievakuasi dan dilakukan autopsi," jelasnya.
Menurut rekan kerja korban, Angga J Batara, korban mengambil cuti pada 21-25 Juli 2025.
Dengan cuti itu, korban terakhir berkomunikasi dengannya pada 26 Juli 2025.
Angga menghubungi korban terakhir kali pada 31 Juli 2025, namun sudah tidak mendapatkan kabar dari korban.
Hingga akhir masa cuti dan melewati tiga hari kerja, korban belum masuk kantor tanpa alasan.
Dari situ, sehingga pihak atasan meminta menghubungi korban.
"Dari penjelasan saksi, mereka sempat menghubungi keluarga korban menanyakan keberadaan korban akibat tiga hari tidak masuk kerja," jelas Ray.
Mengutip keterangan saksi, rekan kerja bersama satpam mendatangi rumah dinas korban, di sana pintu kamar korban dalam keadaan terkunci, mereka pun mengecek lewat jendela.
"Setelah buka jendela kamar, korban terlihat sudah meninggal dunia dengan aroma yang tidak sedap. Dengan badan yang terlentang di atas tempat tidurnya."
"Mendapati itu para saksi kemudian melaporkan ke Kapolsek Maba Selatan, anggota langsung mendatangi TKP untuk penyelidikan," paparnya.
Pelaku Menikah dengan Teman Korban
Masih dari TribunTernate.com, calon istri Hanafi merupakan teman korban yang juga tinggal di rumah dinas yang sama.
Ironisnya, setelah melakukan pembunuhan, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli 2025
"Saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi termasuk pelaku.
Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih dalam kondisi trauma setelah mengetahui suaminya merupakan pelaku pembunuhan.
"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," ungkap Ipda Habiem.
Pelaku kini telah diamankan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan. Ia disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Viral Oknum Pegawai Imigrasi Pekanbaru Diduga Selingkuh dengan Rekan Kerja, Istri Sah Lapor Polisi
Baca juga: Petani Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Pepaya dalam Kondisi Sudah Membusuk
Baca juga: PPATK Ungkap Ribuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online dan Pendanaan Terorisme
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim: Pantau Aktivitas Korban hingga Rekayasa Pembunuhan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News