Densus 88 Tangkap ASN di Banda Aceh

MZ Terlibat Jaringan Kelompok NII, ASN Kemenag Aceh yang Ditangkap Densus 88

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELAKUKAN PENGGELEDAHAN – Tim Densus 88 Antiteror Polri saat melakukan penggeledahan di showroom mobil, tempat diamankan ZA yang diduga terlibat jaringan terorisme, di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025). (SERAMBINEWS/DOK HUMAS POLDA ACEH)

PROHABA.CO, BANDA ACEH - MZ, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Densus 88 menetapkan MZ menjadi tersangka karena diduga tergabung dalam anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Densus 88, Sentot Prasetyo, saat berdialog bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi ’i, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat, Banten, pada Kamis (7/8/2025).

Sentot menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka sudah melalui tahapan panjang, bukan penangkapan instan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi teror. 

“Penangkapan dalam kasus ini juga bukan proses instan, melainkan sudah melalui proses panjang. Kami berharap, pada akhirnya semua akan terungkap dengan jelas,” jelas Kadensus.

“Perlu dipahami bahwa langkah-langkah yang kami ambil ini merupakan bentuk pencegahan,” timpalnya.

“Karena itu, yang kami antisipasi adalah unsur-unsur persiapan dan perencanaan dari pihak-pihak yang kami nilai berpotensi melakukan tindakan teror, Tahapan-tahapan yang kami lakukan sejauh ini merupakan bagian dari semangat pencegahan itu sendiri,” tambah Sentot Prasetyo.

Ia juga menyampaikan bahwa Densus 88 saat ini menerapkan dua pendekatan dalam penanganan ekstremisme dan radikalisme yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach).

Dalam konteks pendekatan lunak, Densus 88 bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyusun kurikulum keagamaan yang moderat.

“Harapannya, orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam kelompok seperti JI (Jamaah Islamiyah) atau NII (Negara Islam Indonesia) dapat bertransformasi, dan beralih ke kelompok-kelompok Islam yang lebih moderat, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Dengan begitu, pemahaman keagamaan mereka bisa diperbaiki,” kata Kadensus.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Kota Banda Aceh, Disinyalir Terlibat Jaringan Teroris

Sementara itu, Wamenag menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kasus tersebut.

Ia meminta seluruh pihak mengedepankan informasi yang akurat dan tidak gegabah dalam memberikan label terhadap individu yang sedang berproses hukum.

“Kita perlu kehati-hatian dan informasi yang akurat.

Apakah benar seluruh unsur yang menyebabkan mereka disebut sebagai teroris sudah terbukti?” “Jika benar, maka kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. 

Namun, sejauh ini, kita belum mendengar adanya tindakan kekerasan yang mengancam nyawa dari pihak yang bersangkutan,” tegas Wamenag.

Romo Muhammad Syafi ’i mengingatkan bahwa keterkaitan dengan kelompok ideologis seperti NII tidak serta-merta berarti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

TANGKAP ASN DI ACEH - Densus 88 Antiteror Polri tangkap dua ASN Aceh yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme. FOTO Tim Densus 88 saat melakukan penggeledahan salah satu lokasi yang diduga tempat aktivitas terduga pelaku, Selasa (5/8/2025). DOK HUMAS POLDA ACEH (DOK HUMAS POLDA ACEH)

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme secara tegas mensyaratkan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyebut seseorang sebagai teroris.

“Saya setuju dengan pemberantasan jaringan teror, tapi mohon agar semua dilakukan sesuai undang-undang.

Jangan sampai seseorang yang bukan teroris diekspos sebagai teroris,” ujar Romo, panggilan akrabnya.

“Maka, tidak boleh ada pelabelan teroris secara gegabah tanpa dasar hukum dan fakta yang jelas.”

“Jika hanya terkait paparan ideologi tertentu, undang-undang kita sudah menyediakan mekanisme kesiapsiagaan dan kontra narasi,” lanjutnya.

“Label teroris ini justru bisa menjadi provokasi.

Saya mohon, penggunaan istilah teroris ini bisa diminimalisir dan digunakan dengan hati-hati,” tambah Romo.

“Proses hukum tetap harus berjalan. Bila seseorang sudah menjadi tersangka, maka ASN yang bersangkutan sudah dapat di-non jobkan, namun tetap mengikuti tahapan-tahapan prosedural,” ungkap dia.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Sejumlah Terduga Teroris di Ciomas, Ciawi, dan Tamansari Bogor

Wamenag juga menyinggung pentingnya menjaga suasana kondusif, tidak hanya untuk stabilitas sosial, tapi juga demi menjaga iklim investasi.

Romo mengingatkan bahwa narasi ekstrem dan labelisasi yang tidak proporsional dapat memicu islamofobia serta memperkeruh opini publik.

“Presiden Prabowo menugaskan saya untuk merawat moderasi beragama.

Karena itu, persoalan-persoalan yang memunculkan pro dan kontra di masyarakat harus disikapi dengan bijak agar tidak merusak kohesi sosial,” ujarnya.

“Hindari narasi yang menyudutkan agama tertentu.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa Islam selalu dikaitkan dengan jaringan teror. Ini sangat rawan dan sensitif,” pungkasnya. 

Kemenag sedang investigasi

Kemenag juga menurunkan tim investigasi internal untuk menelusuri riwayat kerja MZ.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Khairunas, menerangkan bahwa tim investigasi internal sudah diturunkan ke Aceh guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan MZ dalam jaringan NII Faksi MYT.

Tim ini bekerja secara independen dan profesional untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh institusi berdasar pada fakta dan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan Khairunas saat mendampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi ’i, dalam pertemuan dengan Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat, pada Selasa (5/8/2025).

Khairunas menegaskan bahwa Kemenag sangat serius dalam menyikapi persoalan ini, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

“Kami ingin memastikan bahwa Kementerian Agama menangani persoalan ini dengan cermat dan proporsional.

Tim kami sedang bekerja untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak di daerah, termasuk mendalami riwayat kerja ASN yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa proses penanganan terhadap ASN yang menjadi tersangka harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku, tanpa mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan.

“Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara administratif dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Namun demikian, keputusan lebih lanjut tetap menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang berjalan,” tambahnya.

Dikatakan Khairunas, hasil investigasi internal Itjen Kemenag akan menjadi bahan penting dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan Kemenag, baik terkait pembinaan internal maupun kebijakan kelembagaan yang bersifat preventif.

“Kami akan serahkan hasilnya kepada pimpinan untuk menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut, termasuk evaluasi terhadap sistem pembinaan ASN di lingkungan Kemenag,” pungkas Khairunnas. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: 2 ASN Terduga Teroris Disebut Sosok Gaul dan Berjiwa Sosial

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News