Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Setelah hampir empat tahun dalam pelarian, Diki Pratama bin Jasli, terpidana dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (22/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan T. Dimurthala No. 1, Kuta Alam, Banda Aceh, tepatnya di depan Kantor KONI Aceh.
Diki ditangkap tanpa perlawanan saat tim eksekutor mendekatinya.
“Asintel Kejati Aceh, Mukhzan SH MH, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Besar dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sejak 26 Oktober 2021,” kata Mukhzan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Penkum dan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.
Pelarian Diki dimulai setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 2 September 2021.
Dalam putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021, MA menyatakan Diki bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Singkil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, Diki sempat dinyatakan bebas oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh pada tingkat banding, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan putusan MA menguatkan vonis Mahkamah Syar’iyah Jantho yang sempat menjatuhkan hukuman berat tersebut.
Mukhzan mengungkapkan bahwa pelacakan terhadap Diki sangat menantang karena selama ini ia kerap berpindah lokasi di wilayah Sumatera.
Pemantauan intensif dilakukan sejak satu bulan terakhir sebelum akhirnya tim berhasil menentukan keberadaannya.
“Berdasarkan hasil pelacakan, pelarian Diki masih berada di seputaran kota dan provinsi Sumatera.
Kita berhasil menemukan beberapa titik lokasi yang menjadi tempat persembunyiannya,” jelas Mukhzan.
Diketahui, kasus rudapaksa yang dilakukan Diki terjadi pada 4 Agustus 2020 di salah satu kecamatan di Aceh Besar.
Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun saat kejadian.
Baca juga: Sekda Aceh dan Illiza Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA
Dalam proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Diki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia diketahui mengancam korban menggunakan sebilah parang sebelum melakukan aksi bejatnya.
Setelah putusan kasasi inkrah, Diki mangkir dari panggilan eksekusi jaksa dan ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Kini, usai tertangkap, ia telah dijebloskan ke Lapas Kelas III Lhoknga untuk menjalani hukuman pidananya.
Pihak Kejati Aceh menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.(*)
Baca juga: Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyeludupan Sabu Gagal Terbang di Bandara SIM Aceh Besar
Baca juga: Seorang Paman di Bandung Tega Bunuh Keponakannya, Motif Ingin Kuasai Motor Korban
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News