Haba Medan
Ibu dan Anak Ditahan atas Dugaan Pembunuhan Kerabat Sendiri di Deli Serdang
Seorang ibu dan anaknya, Juwita (58) dan Kevin (24), resmi ditahan oleh Polresta Deli Serdang karena diduga menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap
Ringkasan Berita:
- Ibu dan anak ditahan sebagai tersangka pembunuhan Rifin, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan keduanya.
- Kematian korban awalnya direkayasa sebagai kecelakaan, namun hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul di bagian kepala.
- Keluarga korban menuntut transparansi polisi, mempertanyakan motif pembunuhan, barang bukti yang belum disita, serta belum adanya rilis resmi dari pihak kepolisian.
PROHABA, DELI SERDANG – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan hubungan keluarga kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang.
Seorang ibu dan anaknya, Juwita (58) dan Kevin (24), resmi ditahan oleh Polresta Deli Serdang karena diduga menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Rifin (23), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Korban dan terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan darah.
Juwita merupakan bibik korban, sementara ayah korban adalah abang kandung Juwita.
Kasus ini bermula pada 27 April lalu ketika Rifin ditemukan tewas di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Emplasmen, Kecamatan Beringin.
Pada awal kejadian, kematian Rifin diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
Namun, karena tidak ada tanda-tanda kecelakaan pada tubuh korban, Unit Laka Lantas Polresta Deli Serdang akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal.
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya, Mardi Sijabat, mendatangi Polresta Deli Serdang pada Rabu (26/11/2025) untuk menanyakan perkembangan penyidikan.
Mereka menilai kasus ini masih belum mendapatkan kejelasan, terutama terkait motif pelaku.
“Motif belum terungkap sampai sekarang. Harapan kita polisi bisa terbuka menyampaikan perkembangan kasus agar tidak muncul opini miring,” ujar Mardi.
Mardi menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui penetapan tersangka terhadap Juwita dan Kevin pada 27 Oktober.
Informasi itu ia terima langsung dari Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, lalu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.
Baca juga: Banjir 2 Meter Lumpuhkan Kota Langsa, Warga Mengungsi ke Tempat Aman
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 dan 55 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, Mardi mempersoalkan mengapa mobil Fortuner yang digunakan menjemput korban tidak disita sebagai barang bukti.
“Kita keberatan kenapa mobil itu tidak disita.
| Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal di Rumah, Warga Sunggal Deli Serdang Geger |
|
|---|
| Kajari Medan Terseret Dugaan Kasus Pemerasan Saat Jadi Kajari Kupang |
|
|---|
| Dugaan Pelecehan Tahanan Perempuan di Polrestabes Medan, Tiga Polisi Diperiksa Propam |
|
|---|
| Marbot Masjid di Deli Serdang Jadi Korban Penganiayaan 3 Pria Bersajam, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Polrestabes Medan Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 1.500 Paket Vape dan 2 Kg Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Seorang-ibu-dan-anaknya-Juwita-58-dan-Kevin-24-ditahan-Polresta-Deli-Serdang-kasus-pembunuhan.jpg)