Berita Medan
Polres Asahan Amankan Suami Diduga Bunuh Istri di Kisaran Barat
Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial MA (29) setelah diduga membunuh istrinya, Ananda Isnaini Putri (20), di Kecamatan Kisaran
Ringkasan Berita:
- MA (29) diamankan Satreskrim Polres Asahan setelah terbukti membunuh istrinya, Ananda Isnaini Putri (20), di Kisaran Barat.
- Hasil otopsi menunjukkan korban tewas akibat kekerasan benda tumpul, menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga mati lemas.
- Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 458 ayat 1, 2 serta Pasal 466 ayat 3 KUHP 2023.
PROHABA.CO, ASAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial MA (29) setelah diduga membunuh istrinya, Ananda Isnaini Putri (20), di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut)
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (2/2/2026) dini hari di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kisaran Barat.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel Simamora, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap kematian korban.
Saat itu, MA berada di rumah duka dan sempat mengelak dengan mengatakan bahwa istrinya meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran, kemudian ke rumah duka.
Baca juga: Berawal dari Dugaan Penyekapan Ibu Hamil, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi di Medan
Baca juga: Wanita Muda Tewas Tak Wajar di Asahan, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku
Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap AKP Imanuel, Rabu (4/2/2026).
Atas persetujuan keluarga, polisi kemudian melakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.
Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga serta robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, kain sarung, serta keterangan saksi-saksi.
Setelah dihadapkan dengan bukti-bukti tersebut, MA akhirnya mengakui perbuatannya.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 2, serta sub Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Asahan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Warga Tangkap Terduga Pencuri Becak di Peunayong, Sempat Diamuk Massa dan Pelaku Diserahkan Polisi
Baca juga: Dampak Penerapan UMP Aceh, 185 Pekerja di RS Swasta Lhokseumawe Terkena PHK
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Ciputat Tangsel Dipicu Masalah Cemburu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Banding Dikabulkan, PT Medan Vonis Hukuman Mati Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh |
|
|---|
| Pria di Deliserdang Ditangkap Polisi di Bener Meriah Usai Tusuk Kerabat hingga Tewas |
|
|---|
| Tersulut Emosi, Tukang Ojek di Medan Tikam Tetangga dengan Alat Pahat |
|
|---|
| Kapolda Aceh Sampaikan Kuliah Umum di Unpri Medan, Sebut Aceh Paling Aman di Sumatera |
|
|---|
| Empat Satpam Diamankan Terkait Tewasnya Mantan Prajurit TNI di Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pembunuhan-003.jpg)