Satpol PP Abdya Ciduk Terlapor Sodomi Berantai
Pria paruh baya, MA (40), yang telah memiliki istri dan dua anak, Senin (29/1) malam dicokok personil
Editor:
Bakri
* Calon Korban Diajak Nonton Bokep
* Jumlah Korban Capai 19 Orang
BLANGPIDIE - Pria paruh baya, MA (40), yang telah memiliki istri dan dua anak, Senin (29/1) malam dicokok personil Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya. Kasus yang membelit pria yang juga menjabat sebagai Sekdes salah satu gampong di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan itu, benar benar membuat semua pihak geleng kepala.
Lelaki MA dilaporkan telah melakukan kejahatan seksual berupa sodomi berantai. Korbannya juga tak tanggung-tanggung mencapai 19 orang, seperti diakui pihak Polres Abdya yang kini sedang menangani kasus tersebut.
MA ditangkap oleh sebuah tim Personil Satpol PP dan WH di rumah mertuanya, Senin (29/1) malam, pada salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Blangpidie, Abdya. Disebut sebut, MA dicokok tak lama kembali ke rumah dari kebun tebunya, yang ditengarai sering dijadikan sebagai lapak maksiat sodomi.
Pihak Satpol PP kemusian menggelandang MA ke kantor polisi, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan BAP.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Riad SE, yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan pihaknya telah mengamankan MA yang juga oknum sekdes atau sekgam (sekretaris gampong) itu. Penangkapan terhadap MA, setelah masuknya laporan masyarakat, terutama orang tua dari terduga korban sodomi. “Terlapor sudah beristri dan memiliki anak dua orang,” ujar Riad.
Penangkapan itu, tambahnya, menindaklanjuti laporan para korban yang disampaikan kepada pihaknya beberapa waktu lalu. Pasca mendapat informasi itu, pihaknya membentuk tim dan mencari sejumlah informasi tentang identitas hingga pekerjaan pelaku, selaku PNS dan Sekgam di Labuhan Haji Barat.
Saat diamankan, sambung Riad, terlapor sedang mandi, sepulang dari kebun tebu miliknya yang tak jauh dari rumah mertuanya tersebut. Dari pemeriksaan awal, diketahui, terlapor telah melakukan hubungan tak pantas itu sebanyak 14 orang korban dengan umur 6 tahun hingga 17 tahun. “Kita amankan ke kantor, kita khawatir warga setempat mengamuk pada terlapor. Ada beberapa barang bukti yang juga ikut kita amankan,” sebutnya.
“Berkasnya dan pelaku sudah kita serahkan ke polisi untuk dilakukan BAP,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH, mengakui jika terlapor pelaku sodomi itu telah diserahkan pada pihaknya dan kini sedang dilakukan pemeriksaan. “Terlapor mengakui pada penyidik telah melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur secara berantai. Jumlah korbannya diakui sudah mencapai 19 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH.
Modus pelaku melancarkan itu, kata Iptu Zulfitriadi, bermacam-macam. Salah satunya mengajak para bocah dan remaja calon korbannya menonton film bokep, dengan adegan sejenis baik perempuan maupun laki-laki.
Seusai tontonan haram itulah, MA mengajak para korbannya untuk mempraktikkan adegan terlarang itu. “Hal ini sudah dilakukan sejak 2016. Pelaku, sering melakukannya di kebunnya yang lebih kurang 50 meter dari rumahnya. Pelaku mengajak anak-anak itu main ke kebun dan menonton tayangan tak pantas itu dari HP atau laptop terlapor,” ungkapnya.
Menurut Iptu Zulfitriadi, terlapor melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 63 jo 47, ancaman 90 hingga 100 kali cambuk atau kurungan 90 atau 100 bulan. “Kalau (pasal) 47, 90 kali cambuk atau kurungan 90 bulan, jika pasal 63, cambuk 100 kali atau kurungan 100 bulan,” sebutnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Abdya, Harmansyah, saat dimintai tanggapannya seputar kasus yang membelit terlapor MA, ia meminta pihak penegak hukum untuk menjerat terlapor sodomi itu dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai bukti atas perbuatan terlapor.
Menurutnya, korban dari perbuatan terlapor begitu banyak, mencapai 19 orang berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi. “Ini tidak bisa ditolerir, dan kita mengutuk keras pelaku sodomi tersebut. Karenanya pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dan seberat-beratnya,” tegas Harmansyah.
Selain itu, Harman berjanji akan mendampingi 19 korban sodomi itu, karena korban membutuhkan perhatian dan penangan serius untuk memulihkan psikologis mereka pasca mendapat perlakukan tidak sesonoh tersebut. “Kita meminta kepada pihak keluarga dan masyarakat nantinya, tidak menyalahkan korban dengan cara mengucilkan. Kasihan mereka masih anak-anak yang belum tau apa-apa,” pintanya.
Selain itu, sambungnya, P2TP2A bersama pihak terkait juga akan melakukan pembinaan dan pendidikan terhadap korban, serta meminta lingkungan sekolah agar merangkul mereka kembali. “Kita khawatir, jika dikucilkan, malah mereka yang korban ini, akan melakukan hal yang lebih fatal. Tentu ini tidak kita inginkan,” pungkasnya. (c50)