Polres Lhokseumawe Temukan 8 Ha Kebun Ganja
Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe berhasil menemukan sekitar 8 hektare (ha) ganja dengan umur tanam
LHOKSEUMAWE - Kepolisian
Resor (Polres) Kota Lhokseumawe berhasil menemukan sekitar 8 hektare (ha) ganja
dengan umur tanam bervariasi di kawasan Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,
Selasa (3/3/2020).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP
Ari Lasta Irawan, melalui Kasubbag Humasnya, Salman Alfatasi, menyebutkan,
penemuan ganja ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya pun langsung
melakukan penyidikan. "Setelah dipastikan informasi tersebut benar, maka
tim langsung menuju ke lokasi," ujarnya.
Ganja yang ditemukan itu ada
yang sudah siap panen dan ada juga yang masih dalam proses pembibitan.
Lokasinya terpisah-pisah. Ada di perbukitan, ada pula di lereng. "Di salah
satu lokasi kita juga temukan mesin pompa air yang diduga digunakan untuk
menyiram tanaman ganja. Pemilik ladang ganja tersebut sudah teridentifikasi dan
sekarang sedang diburu," ungkap Salman.
Selanjutnya, tanaman ganja
yang ditemukan itu langsung dibasmi di lokasi. Hanya sebagian kecil yang dibawa
pulang sebagai barang bukti.
Pada kesempatan ini, Kapolres
Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang selama ini menanam ganja agar segera
menghentikan aktivitas tersebut. Saatnya beralih ke tanaman yang bernilai
ekonomis dan tak melanggar hukum, sebagaimana kini banyak dikembangkan di
berbagai daerah melalui program alternative development. (bah)