Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pemulihan Pascabencana Aceh, Pemerintah Pusat Buka Akses Bantuan Asing Jalur NGO

Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menyalurkan bantuan ke Aceh,membuka peluang bagi percepatan pemulihan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambi Indonesia
BANTUAN ASING – Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan bahwa pemerintah pusat saat ini hanya membenarkan bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government atau melalui lembaga non-pemerintah (NGO), membantu percepatan pemulihan pascabencana di Aceh, Minggu (21/12/2025).   

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat membuka akses bantuan asing untuk Aceh, namun hanya melalui skema non-pemerintah (NGO/Non-G2G).
  • Bantuan antar-pemerintah negara (G2G) belum mendapat izin resmi dari pemerintah pusat.
  • Seluruh NGO internasional wajib melapor dan berkoordinasi dengan BNPB dan BPBA dalam penyaluran bantuan.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menyalurkan bantuan ke Aceh, membuka peluang bagi percepatan pemulihan pasca banjir bandang dan longsor yang menimpa Aceh.

Pemerintah pusat akhirnya membuka akses bantuan asing untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera, khususnya Provinsi Aceh.

Namun, bantuan internasional yang diperbolehkan saat ini masih terbatas pada skema non-pemerintah atau Non-Government to Government (Non-G2G).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, hingga kini pemerintah pusat belum memberikan arahan resmi terkait bantuan yang bersifat Government to Government (G2G) atau antarnegara secara langsung.

“Pemerintah saat ini membenarkan bantuan internasional yang disalurkan melalui lembaga non-pemerintah atau NGO.

Untuk bantuan antar-pemerintah negara, belum ada keputusan resmi,” kata Muhammad MTA dikutip Serambinews.com, Minggu (21/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, dibukanya ruang bagi NGO internasional diharapkan dapat membantu mempercepat proses pemulihan Aceh pascabencana, terutama dalam penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan sosial masyarakat terdampak.

Baca juga: Hiswana Migas Aceh Temukan Peredaran LPG Oplosan di Banda Aceh, Ancam Keselamatan Pengguna

Baca juga: Pemerintah Aceh Terima Bantuan Logistik Rp 9 Miliar dari Kemensos

Meski demikian, MTA menegaskan bahwa seluruh NGO internasional yang ingin berkontribusi wajib mematuhi prosedur administrasi dan regulasi yang berlaku.

Setiap aktivitas bantuan harus dilaporkan secara resmi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

“Pelaporan ini penting agar seluruh bantuan yang masuk dapat terdata, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, terkait distribusi logistik dan barang bantuan, pihak pemberi bantuan juga diminta mengikuti mekanisme pengawasan dan pelaporan instansi kebencanaan guna menghindari tumpang tindih penyaluran.

Untuk pemulihan jangka panjang, Pemerintah Aceh akan menyelaraskan seluruh program dengan dokumen R3P (Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Rencana Pemulihan) yang saat ini sedang disusun di bawah supervisi Pemerintah Pusat.

MTA menambahkan, Pemerintah Aceh terus mengoptimalkan langkah penanganan di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved