Senin, 18 Mei 2026

Berita Sabang

Buruh Pelabuhan Sabang Dianiaya hingga Tewas, Tersangka Dua Saudara Kandung

Kepolisian Resor (Polres) Sabang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang buruh panggul di Pelabuhan Balohan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
KASUS PENGANIAYAAN - Kapolres Sabang AKBP Sukoco di dampingi kasat Reskrim Polres Sabang menyampaikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Selasa (30/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka dihadirkan bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus.  

Ringkasan Berita:
  • Seorang buruh panggul bernama Agus Maharli tewas setelah dianiaya di Pelabuhan Balohan, Sabang.
  • Dua pelaku yang merupakan saudara kandung, ZK dan HS, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
  • Kapolres Sabang menegaskan penanganan dilakukan profesional serta mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri.

 

PROHABA.CO, SABANG - Kepolisian Resor (Polres) Sabang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang buruh panggul di Pelabuhan Balohan, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. 

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Sabang pada Selasa (30/12/2025).

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, menjelaskan bahwa korban bernama Agus Maharli (30), seorang wiraswasta yang sehari-hari bekerja sebagai buruh panggul di pelabuhan tersebut.

Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dengan dua pelaku berinisial ZK (33) dan HS (41), yang juga berprofesi sebagai buruh panggul.

Perselisihan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum.

“Korban dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka berat.

Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya,” ungkap AKBP Sukoco.

Baca juga: Warga Sabang Temukan Paket Kokain 1 Kg Berbungkus Plastik Bertuliskan FedEx

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sabang, keterangan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan ZK dan HS sebagai tersangka.

Keduanya diketahui merupakan saudara kandung.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Suami Muda di Depok Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri karena Cekcok Ponsel

Imbauan Kapolres

Kapolres Sabang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved