Kasus Kriminal

Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui

Gara-gara pembuatan tanah warisan, pelaku dan korban berkelahi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia

Editor: Misran Asri
net
DUEL MAUT - Ilustrasi perkelahian. Abang dan adik di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau terlibat perkelahian, hingga berujung adiknya meninggal dunia, pada Jumat (3/10/2025). 

Kakak beradik itu pun berkelahi dengan senjata tajam. 

Baca juga: Gegara Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Duel Maut

Sang adik, Risman, mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian. 

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid memerintahkan anggota Unit Reskrim datang ke lokasi. 

Untuk melakukan penyelidikan, petugas hendak membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru. 

Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan membawa jenazah. Situasi sempat tegang. 

Petugas kepolisian bersama Ninik mamak dan Ketua RW kemudian melakukan mediasi. 

"Setelah memberikan pemahaman tentang pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal," kata Gian. 

Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk dilakukan perawatan medis. 

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan. 

Pihak keluarga korban, sebut Gian, menolak untuk dilakukan otopsi dan menandatangani surat pernyataan, serta tidak akan menuntut di kemudian hari. 

Baca juga: Salah Paham Diduga Jadi Pemicu Paman dan Keponakan Lakukan Duel Maut di Tengah Sawah

Pelaku Ahmad Kholis dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duel karena Tanah Warisan di Kampar, Adik Tewas, Kakak Masuk Penjara" https://regional.kompas.com/read/2025/10/04/111412978/duel-karena-tanah-warisan-di-kampar-adik-tewas-kakak-masuk-penjara?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved