Kasus Kriminal

Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui

Gara-gara pembuatan tanah warisan, pelaku dan korban berkelahi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia

Editor: Misran Asri
net
DUEL MAUT - Ilustrasi perkelahian. Abang dan adik di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau terlibat perkelahian, hingga berujung adiknya meninggal dunia, pada Jumat (3/10/2025). 

Gara-gara pembuatan tanah warisan, pelaku dan korban berkelahi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia

PROHABA.CO, PEKANBARU - Duel maut abang dan adik berujung kematian terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau. Korban meninggal dunia bernama Risman Riyanto (43). 

Adapun pelaku, yang juga abang kandung korban, Ahmad Kholis (49), mengalami luka-luka. 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi mengatakan, perkelahian kakak beradik ini dipicu tanah warisan

"Gara-gara pembuatan tanah warisan, pelaku dan korban berkelahi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ungkap Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/10/2025). 

Gian menambahkan, kasus ini ditangani oleh Polsek Kampar. 

Penyidik telah menetapkan Ahmad Kholis sebagai tersangka dan ditahan. 

Sementara itu, jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan. Lebih lanjut, Gian menjelaskan bahwa duel maut itu terjadi pada Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. 

Awalnya, Risman Riyanto datang menemui abangnya, Ahmad Kholis, yang sedang berada di warung untuk meminta tanda tangan untuk pembuatan surat tanah warisan. 

Baca juga: Duel Maut Kakak Beradik di Lahat Sumsel, Adik Bunuh Kakak Kandungnya hanya Gegara Anjing

Baca juga: Duel Maut di Depan Rumah Mantan Istri, Seorang Tewas

"Saat itu pelaku berkata, 'biar akurat suratnya dibikin sempadannya, bukan seperti ini yang sempadan diganti parit'," sebut Gian. 

Pelaku kemudian menyuruh adiknya itu untuk menelepon orang yang membuat surat tersebut. 

Namun, tiba-tiba Risman emosi dan mengatakan agar abangnya segera menandatangani surat tersebut tanpa banyak bicara. 

"Korban langsung emosi dan menyuruh pelaku tanda tangan saja suratnya tanpa banyak cerita. 

Lalu, korban mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala, dan lengan kanan pelaku," kata Gian. 

Mendapat serangan mendadak itu, Ahmad Kholis berlari untuk mengambil palu dan parang di warung. 

Kakak beradik itu pun berkelahi dengan senjata tajam. 

Baca juga: Gegara Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Duel Maut

Sang adik, Risman, mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian. 

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid memerintahkan anggota Unit Reskrim datang ke lokasi. 

Untuk melakukan penyelidikan, petugas hendak membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru. 

Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan membawa jenazah. Situasi sempat tegang. 

Petugas kepolisian bersama Ninik mamak dan Ketua RW kemudian melakukan mediasi. 

"Setelah memberikan pemahaman tentang pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal," kata Gian. 

Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk dilakukan perawatan medis. 

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan. 

Pihak keluarga korban, sebut Gian, menolak untuk dilakukan otopsi dan menandatangani surat pernyataan, serta tidak akan menuntut di kemudian hari. 

Baca juga: Salah Paham Diduga Jadi Pemicu Paman dan Keponakan Lakukan Duel Maut di Tengah Sawah

Pelaku Ahmad Kholis dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duel karena Tanah Warisan di Kampar, Adik Tewas, Kakak Masuk Penjara" https://regional.kompas.com/read/2025/10/04/111412978/duel-karena-tanah-warisan-di-kampar-adik-tewas-kakak-masuk-penjara?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved