Perceraian Artis

Na Daehoon Gugat Cerai Jule, Sidang Perdana Dijadwalkan 18 November 2025

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara perceraian antara selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan

Editor: Muliadi Gani
Instagram
Juliana Prastini atau yang akrab disapa Jule Na Daehoon. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana perceraian Jule dan Na Daehoon dijadwalkan pada 18 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
  • Gugatan cerai diajukan oleh Na Daehoon terkait isu perselingkuhan Jule dengan Safrie Ramadhan.
  • Pasangan ini menikah sejak 2021 dan memiliki tiga anak, kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial.

 

PROHABA.CO -  Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara perceraian antara selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan nama Jule, dan suaminya, Na Daehoon, seorang warga negara asal Korea Selatan.

Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, pada Selasa (11/11/2025).

“Sidang pertama untuk perkara yang saudara maksud itu tanggal 18 November,” ujar Abid.

Kasus perceraian ini menarik perhatian publik karena pasangan Jule dan Na Daehoon sebelumnya dikenal sebagai pasangan lintas negara yang viral di media sosial.

Jule, selebgram asal Indonesia, menikah dengan Na Daehoon pada 2021 dan telah dikaruniai tiga anak.

Kehidupan rumah tangga mereka semula tampak harmonis, hingga muncul kabar perselingkuhan Jule dengan seorang pria bernama Safrie Ramadhan, yang memicu gugatan cerai dari sang suami.

Baca juga: Isu Perselingkuhan Julia Prastini, Na Daehoon Pilih Ibadah Umrah ke Tanah Suci Bareng Anak

Jule Digugat Cerai

Menurut data Pengadilan Agama Jakarta Selatan, perkara perceraian ini telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 3943 sejak Kamis, 6 November 2025.

“Berkasnya sudah masuk, kalau tidak salah hari Kamis yang lalu,” jelas Abid.

Ia menambahkan, gugatan ini diajukan oleh pihak laki-laki, Na Daehoon sebagai permohonan ikrar talak.

“Untuk sementara, gugatan itu permohonan ikrar talak.

Julia Prastini atau Jule dan suaminya Na Daehoon. 
Julia Prastini atau Jule dan suaminya Na Daehoon.  (Instagram: @juliaprt7)

Jadi lakinya yang mengajukan, suaminya,” terang Abid.

Sesuai ketentuan hukum, pihak pemohon diwajibkan hadir dalam sidang pertama atau kedua.

“Pihak pemohon harus hadir, karena ada pasal yang mengatur, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 142 Kompilasi Hukum Islam,” tambahnya.

Baca juga: Resmi Cerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Hak Asuh Anak Diasuh Bersama

Tentang Pernikahan Jule dan Na Daehoon hingga Kabar Perselingkuhan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved