4 Terduga Geng Motor Ditangkap di Makassar, 2 Ditembak Saat Hendak Menyerang Polisi
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya menangkap empat orang pelaku geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang hendak melakukan
Ringkasan Berita:
- Empat terduga anggota geng motor ditangkap di Makassar saat hendak tawuran, dua di antaranya ditembak karena menyerang polisi.
- Pelaku membawa senjata tajam, termasuk parang, panah busur, dan samurai; satu di antaranya masih di bawah umur.
- Keempat pelaku dijerat UU Darurat No. 12/1951 dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
PROHABA.CO, MAKASSAR - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya menangkap empat orang pelaku geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang hendak melakukan tawuran, Minggu (14/12/2025) dini hari.
Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak petugas karena dinilai membahayakan keselamatan aparat saat penangkapan berlangsung.
Kasus tersebut diungkap oleh personel Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya dan dipaparkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolsek Biringkanaya, Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Minggu sore.
Arya menjelaskan, keempat terduga anggota geng motor yang diamankan masing-masing berinisial MHA (18), MR (20), AS (16), dan IA (19).
Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
“Dari empat orang yang kami amankan, dua di antaranya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas,” ujar Arya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 02.00 WITA yang menyebutkan adanya sekelompok geng motor melakukan “rolling” atau berkeliling kota dengan tujuan melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Biringkanaya yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Andik Wahyu segera melakukan patroli dan pencarian.
Saat berhadapan dengan kelompok tersebut, polisi mendapati para pelaku membawa berbagai senjata tajam berbahaya, di antaranya parang, panah busur, serta senjata jenis samurai atau katana.
Baca juga: Atlet Tarung Derajat Peraih Medali Emas Sumut Diculik dan Dianiaya Geng Motor di Kisaran
Bahkan, salah satu pelaku menggesekkan samurai ke aspal hingga menimbulkan percikan api.
“Beberapa kali Kapolsek dan anggota sudah memberikan peringatan agar mereka berhenti, menepi, dan membubarkan diri.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan,” jelas Arya.
Alih-alih membubarkan diri, kelompok geng motor tersebut justru melakukan perlawanan dengan meledakkan petasan dan mencoba melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran untuk mencegah terjadinya tawuran dan mengantisipasi korban dari warga sekitar.
Dalam proses pengejaran, sejumlah pelaku disebut mencoba menyerang petugas dengan mengarahkan panah busur ke arah personel Polsek Biringkanaya.
Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan secara bertahap.
“Sudah dilakukan tembakan peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Namun pelaku justru semakin brutal dan tetap menyerang petugas,” kata Arya.
Baca juga: Jembatan Teupin Mane Kembali Dibuka, Akses Bireuen–Takengon Mulai Normal
Melihat situasi semakin membahayakan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan peluru karet ke arah pelaku.
Akibatnya, dua orang terduga anggota geng motor mengalami luka tembak, masing-masing di bagian kaki dan lengan kanan.
Setelah itu, petugas berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan empat orang pelaku.
Sementara sejumlah anggota geng motor lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Dua pelaku yang terkena tembakan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Salah satu di antaranya masih menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi geng motor dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Makassar.
“Ini adalah komitmen kami. Polrestabes Makassar akan menindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Arya.
Baca juga: Murid 2 SD di Depok yang Masih Gunakan Seragam Sekolah Terlibat Tawuran Sepulang Sekolah
Baca juga: Tragedi Medan: Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Observasi Psikologi Forensik
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| BPBD Aceh Besar Evakuasi Sapi Terjatuh ke Sumur di Indrapuri |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Polres Abdya Ungkap Lima Kasus Narkoba Sejak Maret, Jaringan Diduga Terorganisir |
|
|---|
| Kemendagri Usulkan Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh |
|
|---|
| Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat |
|
|---|
| Kasus Campak di Aceh Turun 2026, KLB Masih Mengancam Akibat Rendahnya Imunisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepolisian-Sektor-Biringkanaya-menangkap-empat-orang-pelaku-geng-motor-di-Kota-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.