TOPIK
Penjara di Rumah Bupati Langkat
-
Sejauh ini Polda Sumut telah menjebloskan delapan tersangka kerangkeng maut milik Cana ke kerangkeng sungguhan.
-
Panca menerangkan, mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.
-
Namun, polisi enggan membeberkan lokasi korban tewas dugaan penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat tersebut.
-
Menurut Habiburokhman, Terbit bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.