Anggota DPRD Simalungun Ngamuk di Pengadilan

Barita Doloksaribu (50), anggota DPRD Simalungun, Sumatera Utara, mengamuk setelah dieksekusi

Editor: Bakri
PEMATANGSIANTAR - Barita Doloksaribu (50),  anggota DPRD Simalungun, Sumatera Utara, mengamuk setelah dieksekusi jaksa. Ia berteriak dan meronta di pengadilan. Barita dieksekusi usai sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di PN Simalungun, Rabu (17/7).

Barita merupakan terpidana kasus pengeroyokan terhadap Liongsang Sianturi. Peristiwa itru terjadi sekira 2008. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap dirinya. Putusan MA itu diyakini Barita karena ada intervensi atau tekanan dari oknum anggota DPR RI dan anggota DPRD Sumatera Utara. Sebab, menurutnya, mejelis hakim PN Simalungun dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara telah memutuskan Barita tidak bersalah.

“Ini tidak benar! Saya difitnah! Ada intimidasi dalam kasus ini. Saya punya bukti, mereka menelepon dan mengancam saya,” teriak Barita Doloksaribu di depan majelis hakim.

Barita bersama kuasa hukumnya mengajukan PK karena ada bukti (novum) baru. Saksi pelapor, Liongsang Sianturi, menarik kesaksiannya. Menurut saksi, terpidana tidak pernah mengeroyok. Meski melawan, jaksa tetap mengeksekusi Barita dan menjebloskannya ke LP Pematangsiantar.

Saat akan dimasukkan ke mobil tahanan, keluarga Barita juga ikut mengamuk dan sempat bersitegang dengan wartawan. Mereka keberatan dengan kehadiran wartawan. Imran Nasution, reporter Radio CAS FM, sempat diludahi oleh Dame Doloksaribu, kakak Barita.(lau)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved