Sabtu, 9 Mei 2026

Tahun Reformasi Birokrasi dan Sosial Keagamaan

PEMBENAHAN birokrasi pemerintahan menjadi pilihan utama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya)

Tayang:
Editor: Bakri
zoom-inlihat foto Tahun Reformasi Birokrasi dan Sosial Keagamaan
Bupati Aceh Barat Daya, Ir Jufri Hasanuddin MM menyambut Dubes Kerajaan Arab Saudi, Mustafa Ibrahim Al-Mubarak untuk peletakan batu pertama pembangunan Islamic Center (Pendidikan Islam) Abdya di kompleks Masjid Agung, Desa Seunaloh, Blangpidie, 16 April 2013.
* Jufri Hasanuddin-Yusrizal Razali, Setahun Kepemimpinan di Aceh Barat Daya

PEMBENAHAN birokrasi pemerintahan menjadi pilihan utama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanuddin-Yusrizal Razali  yang diusung Partai Aceh itu sejak dilantik Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada 13 Agustus 2012.

Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Abdya diubah agar lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setelah Qanun Abdya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan SOTK diundangkan, beberapa Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) Abdya ditingkatkan statusnya. Beberapa SKPK baru ada pula yang dibentuk berdasarkan qanun itu.

Pasangan JIHAD tersebut berupaya menata organisasi pemerintahan agar lebih fokus membangun sesuai visi misi mereka. Mereka juga mereposisi dan menempatkan para pejabat yang berkompetensi di bidangnya pada beberapa pos strategis.

Selain itu, Jufri dan Yusrizal juga menaruh perhatian tinggi pada sikap dan disiplin pegawai. Berbagai inspeksi mendadak dilakukan Wakil Bupati Yusrizal Razali dan Sekretaris Daerah Ramli Bahar.

Hari dan jam kerja juga diubah. Sejak Januari 2013, Pemerintah Abdya menetapkan lima hari kerja. Tujuannya, agar para pegawai lebih efektif memanfaatkan waktu kerja dan memberi mereka kesempatan beristirahat bersama keluarga di akhir pekan. Namun, pegawai yang menyimpang dari aturan dan jam kerja, diberikan peringatan dan berbagai tindakan pendisiplinan sesuai peraturan perundangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berperan aktif mendukung program pendisiplinan pegawai. Wilayatul Hisbah (WH) juga dikerahkan secara persuasif mengedukasi masyarakat agar tertib dan bersedia melaksanakan syariat Islam. 

Buah dari kerja itu berupa penghargaan dari Provinsi Aceh untuk Satpol PP dan WH Abdya sebagai lembaga Satpol PP dan WH terbaik di Provinsi Aceh. Piagam penghargaan diserahkan Bupati atas nama Satpol PP Provinsi Aceh kepada Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Muddasir SPd pada acara peringatan HUT ke 68 Kemerdekaan di lapangan Persada, Blangpidie, Sabtu (17/8).

Perhatian juga diberikan terhadap transparansi pengadaan barang dan jasa. Pemerintah Abdya membentuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lewat dua lembaga ini, proses pengadaan barang dan jasa dapat menjadi lebih murah, mudah, terbuka dan dimungkinkan terhindar dari praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sehat.

Dalam rangka upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain dibentuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), juga disiapkan berbagai regulasi yang dibutuhkan. 

Peraturan yang sudah diundangkan antara lain, Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Biaya Perolehan Atas Tanah dan Bangunan, Qanun Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Kemudian, Qanun Abdya Nomor  7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Qanun Abdya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Perikanan. Selain itu, kini sedang diproses pula secara legislasi sebelas Rancangan Qanun terkait pajak dan retribusi daerah.

Jufri Hasanuddin dan Yusrizal Razali juga sangat serius menyikapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Selain kasbon senilai Rp 8 miliar lebih, BPK juga menemukan masalah administrasi dan finansial senilai Rp 17 miliar lebih pada tahun anggaran 2003-2012 di Aceh Barat Daya.

Langkah penting yang dilakukan Pemerintahan Jufri dan Yusrizal adalah pembentukan Majelis Pertimbangan  Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara. “Tekad kami Aceh Barat Daya segera dapat mengantongi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” ujar Jufri Hasanuddin.(adv)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved