Rabu, 8 April 2026

Jambak-jambakan, Dua Ibu Dihukum Tiga Bulan

Masih ingat perkelahian ibu-ibu berinisial Kh (51) dan My (52) hingga menyebabkan tangan My terluka dan tiga gigi Kh rontok?

Editor: Bakri
* Seorang Luka Tangan, Satu Rontok Gigi

BANDA ACEH - Masih ingat perkelahian ibu-ibu berinisial Kh (51) dan My (52) hingga menyebabkan tangan My terluka dan tiga gigi Kh rontok? Penyebab perkelahian karena mereka berebut pelanggan sarapan di Terminal Bus, Banda Aceh, 30 Juni lalu, seperti diberitakan Prohaba kala itu. 

Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghukum keduanya masing-masing tiga bulan penjara plus 13 hari. Namun, hukuman ini akan segera berakhir karena vonis itu dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani sejak kasus ini terjadi.

Sebelum sampai pada inti putusan, Hakim Ketua Syahru Rizal SH dibantu hakim anggota, Said Husen SH dan Ahmad Nakhrowi SH, membacakan fakta hukum yang terungkap sesuai keterangan para saksi. Termasuk keterangan keduanya selaku terdakwa yang sekaligus korban.

Intinya, keduanya sama-sama berjualan di Terminal Bus di Gampong Batoh, Banda Aceh berebut pelanggan untuk sarapan. Kemudian, pelanggan masuk ke warung My. Namun, ketika suami My menghampiri pelanggan tersebut, Kh mengangkat kaki yang diarahkan ke suami My.

Meski tidak terkena, My langsung mendatangi tempat Kh berjualan, sehingga terjadi perkelahian dan jambak-jambakan rambut antarkeduanya.

Dalam perkelahian itu, tangan My luka akibat digigit Kh. Sedangkan tiga gigi Kh yang menggigit My terlepas karena didorong My.

Kemudian, wanita yang copot tiga giginya, pada hari itu juga membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. My pun dijemput ke rumah. Namun, My tak terima dirinya dilapor sebagai pelaku pemukulan. Dia pun balik melapor Kh yang telah mencakar dan mengigitnya, sehingga tangan dia terluka.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, perbuatan kedua wanita ini terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiyaan. Salah satu hal meringankan keduanya, mereka telah berdamai yang dibuktikan dengan surat.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tiga bulan ditambah 13 hari dikurangi masa penahanan,” ucap Syahru Rizal.

Kedua terdakwa yang mengenakan rompi baju tahanan menerima putusan ini. Begitu juga JPU Maimunah SH yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum lima bulan kurungan.(sal) 
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved