Polda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Polda Sumatera Utara diminta segera mengambilalih kasus pengeroyokan Jefry Barata Lubis,—Jurnalis Suratkabar Harian

Editor: Bakri
*  Polres Madina Sepertinya Melecehkan Profesi Jurnalis

PANYABUNGAN - Polda Sumatera Utara diminta segera mengambilalih kasus pengeroyokan Jefry Barata Lubis,—Jurnalis Suratkabar Harian “Andalas” Biro Kabupaten Mandailing Natak (Madia). Karena, Polres Madina sepertinya melecehkan profesi jurnalis setelah rekonstruksi ulang di Lapas kelas IIB Panyabungan,—tempat kejadian perkata,— Jumat (23/5) lalu, setelah tersangka bertambah menjadi enam orang.

“Pemeriksaan seorang tersangka baru tersebut diminta dilakukan oleh Polda Sumut,” kata pendiri Masyarakat Peduli Legislator Mandailing Natal (MPL Madina) Saparuddin Aji di Medan, Sabtu (31/5).

“Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Nomor: B/57/V/2014/Reskrim, yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Madina ke Kejaksaan Negeri Panyabungan pada Senin 26 Mei 2014 terkait penambahan tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berinisial SN alias L, kami minta agar pemeriksaan tersangka baru tersebut diambil alih penyidik Polda Sumut,” ujarnya.

Permintaan ini disampaikan demi tegaknya supremasi hukum terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa jurnalis Madina ini, agar kasusnya diungkap tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab disinyalir, tersangka SN alias L merupakan kunci terkuaknya siapa aktor intelektual dari peristiwa tindak kriminal (premanisme) yang diduga telah direcanakan tersebut.

“Dari awal kejadian, kami selaku masyarakat Madina terus mengikuti dan memantau kasus yang terkesan pengungkapannya sangat “dramatis” ini, dan sangat “melecehkan” profesi jurnalis. Pasalnya, rekonstruksi sempat dilaksanakan tidak di TKP, tidak dituangkannya isi BAP korban dan saksi dalam kertas rekonstruksi, adanya saksi yang tidak ikut dalam rekonstruksi dan pengembalian berkas oleh kejaksaan untuk dilengkapi Polres Madina,” ujar Saparuddin.

Kemudian, dilakukannya rekonstruksi ulang di TKP (Lapas Klas IIB Panyabungan) serta adanya penambahan adegan seperti pertengkaran korban Jeffry Barata Lubis dengan oknum anggota DPRD Madina, AMN yang sedang menjalani hukuman di penjara sepertinya “direkayasa”.

Lalu penyitaan handphone milik AMN yang berisi pesan masuk diduga berupa laporan dari para pelaku, bahwa korban sudah setengah mati dan lemam-lebam dipukuli,  tidak dilakukan saat rekonstruksi pertama yang digelar di halaman belakang Mapolres Madina.

“Lalu pasal yang digunakan Penyidik Satreskrim Polres Madina kepada pelaku, awalnya hanya Pasal 170 subs Pasal 351 KUHP. Namun setelah berkas dikembalikan jaksa untuk dilengkapi serta dilakukannya rekonstruksi ulang di TKP, pasal yang digunakan terhadap para tersangka bertambah menjadi Pasal 170 subs Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Hal ini tentu sangat dramatis,” tegasnya.

Untuk itu tambah Saparuddin, agar kasus ini  segera tuntas, dan juga agar masyarakat tak leceh terhadap jurnalis, MPL Madina berharap  pemeriksaan tersangka SN alias L diambilalih Polda Sumut, agar terkuak tabir siapa aktor intelektual dibelakang kasus yang diduga telah direncanakan ini.

“Ingat ya, tugas jurnalis sangat mulia, membongkar kezaliman di negeri ini. Namun. sebaliknya,  ia dianiaya dan dikeroyok nyaris mati. Dimana  lagi keadilan di negeri ini, kalau polisi tak lagi independen,” ujar Saparuddin yang menuding polisi disana terlalu kejam jika menyidik kasus ini, bercampur dengan upaya  dugaan  memihak kepada aktor intelektualnya.(lau)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved