PN Stabat Vonis Mati Warga Aceh
Pengadilan Negeri Stabat memvonis mati seorang warga Aceh setelah dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan
Editor:
Bakri
MEDAN - Pengadilan Negeri Stabat memvonis mati seorang warga Aceh setelah dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika, Kamis (25/6). Putusan ini langsung ditentang kuasa hukum terdakwa karena menilai pemerintah melalui pengadilan melakukan aksi balas dendam.
Hukuman mati itu harus diterima M Mufaddam alias Faddal (22) asal Aceh Utara setelah fakta di persidangan menunjukkan dirinya sebagai pemilik sabu-sabu 4,2 kilogram. Hakim menilai perbuatan itu telah mencerminkan kalau terdakwa secara terang-terangan melawan program pemerintah dalam memerangi narkotika. “Hal yang memberatkan terdakwa melawan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim ketua, Nurhadi.
Alasan hakim yang kemudian menjadi landasan putusan mati itu langsung ditentang kuasa hukum terdakwa, Syahrial. Ia menilai putusan itu terlalu berat, dan terkesan ada upaya balas dendam terhadap pelaku peredaran narkoba. Padahal jaksa sendiri kata Syahrial hanya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara.
Seharusnya kata Syahrial, pemerintah melalui pengadilan memberikan efek jera berupa hukuman yang mendidik. “Jelas kami banding. Ini tidak mendidik, kesannya seperti balas dendam,” kata Syahrial.
Dalam berita Prohaba sebelumnya, M Mufaddam (22) diamankan aparat Polsek Besitang dari dalam minibus di kawasan Besitang, Langkat, Sumut pada Kamis (4/12) sekira pukul 21.30 WIB. Polisi menemukan lima bungkus sabu-sabu di dalam tas hitam yang disembunyikan di kakinya. Ketika itu polisi mengatakan Mufaddam hanya kurir dan masih ada bandar besar yang mengendalikannya.(mad)
Berita Terkait