Satpol PP Amankan Makwi Makelar Esmenen

Dua wanita yang menjadi tersangka penjual minuman keras (miras) alias esmenen, DW (51) warga Gampong

Editor: Bakri
BANDA ACEH - Dua wanita yang menjadi tersangka penjual minuman keras (miras) alias esmenen, DW (51) warga Gampong Punge Jurong dan NL (33) Gampong Pasie Beutong, diamankan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (2/3) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Tepi Kali Krueng Aceh, Gampong Baru Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.

Ditangkapnya DW alias “Mak Wi” bersama rekannya itu berawal dari laporan warga setempat, yang menyebut Mak Wi sering mangkal di antara lapak penjual jamu di kawasan itu.

Plh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif Sag kepada ProHaba, Kamis (3/3) mengatakan, petugas menangkap penjual bir yang populer dengan nama Mak Wi itu lewat metode jebakan. “Sebelumnya kami kerap mendapat laporan masyarakat terkait transaksi miras di kawasan itu. Lalu Rabu lalu, kami meminta seseorang untuk memesan bir dari wanita yang mencurigakan itu, ternyata benar dia penjual miras,” ujarnya, seraya menyebut saat menerima orderan, Makwi dan rekannya menelepon pesuruhnya untuk mengantar minuman haram itu kepadanya di suatu tempat.

Dia tambahkan, saat bertransaksi dengan Mak Wi, orang suruhan WH diminta menjauh dari lokasi dan akan dihubungi ketika minuman yang dipesan datang. “Saat bir merek Royal Brewhouse diberikan kepada suruhan kami, petugas langsung menangkap Makwi dan rekannya dan digelandang ke kantor,” jelas Evendi, dan menyebut 1 botol Royal Brewhouse dibanderol Makwi Rp 50 ribu, diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Evendi, sebelumnya suami Mak Wi, DH sudah ditangkap pihaknya pada awal 2015 untuk kasus serupa, dan saat ini masih mendekam di Rutan Kajhu. “Saat itu kami masih menggunakan Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang khamar, disitu belum dimuat tentang uqubat cambuk,” ujar dia. 

Sedangkan pada Pasal 16 ayat (1) dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kata Evendi, orang yang sengaja memproduksi, menyimpan, menjual atau memasukkan khamar dapat dijerat dengan 60 kali cambuk, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara selama 60 bulan.

Selain menangkap Mak Wi dan asistennya, petugas juga mengamankan 3 pemudi dan satu pemuda yang masih berada di taman kota Gampong Baru di atas pukul 12 malam. Evendi katakan, 3 pemudi yaitu DA (19), RJ (18), dan RM (19), serta pemuda RS (19) melanggar  Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. “Kepada muda-mudi tersebut diberikan pembinaan dengan memanggil orang tua mereka, dan menasehatinya,” tandas Evendi. (fit)  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved