Tiga Pedagang Kulit Satwa Lindung Ditangkap
Tiga tersangka penjual organ satwa lindung ditangkap Polda Sumut dari sebuah hotel di Medan
Editor:
Hasyim

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10). Pihak Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan kulit Harimau Sumatra dari tiga orang tersangka yang akan melakukan transaksi di salah satu hotel di Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi
MEDAN – Tiga tersangka penjual organ satwa lindung ditangkap Polda Sumut dari sebuah hotel di Medan. Pelaku mematok harga kulit harimau hasil buruan di Aceh Rp 70 juta.
Ketiga tersangka, Edy Murdani (37) warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Medan Sunggal, Sunandar alias Asai (61) penduduk Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, dan Budi alias Akheng (34) asal Jalan Berlian Sari, Medan Johor ditangkap Jumat (14/10) malam lalu.
Ketiganya disergap saat berada di kamar 415 Hotel Madani yang dijadikan tempat transaksi.
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan, mengatakan awalnya polisi hanya menyita kulit harimau yang rencananya akan dijual tersangka Rp 70 juta. Tapi ketika mobil tersangka yang di parkir di basement hotel digeledah, kembali ditemukan kulit satwa lain, yakni trenggiling seberat tiga kilogram.
Toga memaparkan kulit trenggiling itu juga akan dijual tersangka Rp 7 juta. “Kulit trenggiling ditemukan terpisah dengan kulit harimau. Trenggiling di mobil, kalau harimau sudah dibawa tersangka ke kamar hotel,” kata Toga, Senin (17/10) kemarin.
Dari penuturan tersangka, mereka mendapatkan kulit satwa lindung itu dari Udin (DPO) asal Teunom, Aceh Jaya. Kulit harimau itu mereka beli dari Udin Rp 3 juta, sedangkan trenggiling Rp 1 juta. Belum bisa dipastikan apakah Udin memperoleh langsung kulit tersebut atau juga melalui pihak ketiga.
“Yang jelas ini hasil berburu di hutan Aceh, persisnya di Teunom,” lanjut Toga.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi turut menemukan barang bukti lain berupa alat kelamin rusa jantan dilindungi, kulit ular, dan tempurung kura-kura. Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (mad)
Rekomendasi untuk Anda