Diduga Pelacur, Wanita Ditangkap di Gang Mabuk
Wanita berinisial IR (25), ditangkap personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh
Tayang:
Editor:
Bakri
BANDA ACEH - Wanita berinisial IR (25), ditangkap personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Senin (23/7). Pasalnya, perempuan asal Idie Rayeuk, Aceh Timur, itu dituduh sebagai pelacur.
Dia diboyong oleh Tim Kalong WH Banda Aceh saat ‘ngetem’ di Jalan Pembangunan, Peunayong, atau lebih populer dengan sebutan Gang Mabuk, Senin (23/7), sekira pukul 4.40 WIB.
Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan IR ditangkap bersama sepeda motor miliknya di lokasi tersebut. Sebelumnya, salah seorang petugas sempat melancarkan aksi undercover dengan menyaru sebagai calon pelanggan.
Evendi mengatakan, IR sebenarnya pemain lama. Dia pernah ditangkap. Tapi karena tidak cukup bukti, harus dilepaskan lagi. “Kali ini sempat terjadi tawar-menawar dengan petugas,” ujar Evendi kepada Prohaba, kemarin.
Dia menyebut, lokasi itu sejak dulu dikenal rawan maksiat. Meski indikasi ke arah keberadaan pelacur cukup mengarah, IR tetap tidak bisa disangkakan dengan pasal khalwat karena tidak cukup bukti.
Evendi mengatakan, IR yang berkeliaran di luar rumah hingga dini hari melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000, juncto Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. “Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Kantor WH. Kami berikan pembinaan supaya dia kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.
Satpol PP dan WH Banda Aceh memberikan apresiasi kepada masyarakat yang kooperatif bersama petugas dalam mengungkap pelanggaran syariat di Banda Aceh. Evendi juga mengajak masyarakat lebih proaktif ke depan agar Banda Aceh terbebas dari maksiat.(fit)