Pasutri Ditangkap Sedang Pesta Sabu, Bersama 3 Tersangka Lainnya
Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap lima warga yang diduga

BANDA ACEH -
Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap lima warga yang
diduga sedang pesta sabu di sebuah rumah pada salah satu gampong dalam
Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 15.00
WIB. Di antara lima tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri
(pasutri). Bahkan pesta sabu itu berlangsung di rumah kos pasutri tersebut.
Pasutri itu
terdiri atas IYP (36) dan istrinya berinisial NSK (45). Dari tangan pasangan ini polisi menyitas
barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu sekitar 0,08 gram dan sebuah alat
isap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral. Bagian tutupnya sudah
dipasang dua pipet berwarna bening.
Adapun
ketiga tersangka lainnya, terdiri atas dua perempuan, yakni ST (55), tukang
pijat, warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan CF
(26) asal Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan. Seorang lagi lelaki, DS (34),
yang berprofesi sebagai tenaga kontrak dan tinggal di satu gampong dalam
Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kapolresta
Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Boby Putra
Ramadan Sebayang SIK, kepada Prohaba, Kamis (12/12/2019), mengatakan,
penangkapan pasutri IYP dan NSK serta tiga tersangka lainnya yang sedang pesta
sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Warga
setempat resah terhadap aktivitas pasangan suami istri itu yang gerak-geriknya
mencurigakan. Apalagi, di rumah mereka sering ke luar masuk orang-orang tak
dikenal, baik pria maupun wanita," kata AKP Boby.
Dari kelima
tersangka, polisi juga menyita dua pipa kaca, empat pipet warna bening, dua
sumbu, satu mancis (pemantik api) serta satu kotak rokok yang digunakan
menyimpan sabu-sabu tersebut.
AKP Boby
menerangkan, gelagat mencurigakan sering kali ditunjukkan pasangan IYP dan NSK.
Mereka
tampaknya tak menyadari bahwa warga setempat selama ini mencurigai gerak-gerik
mereka.
Pada hari
menjelang penggerebekan, kata AKP Boby, masyarakat sudah merasa gerah, sehingga
mereka melapor ke polisi. "Pada saat dilakukan penangkapan terhadap lima
tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 0,08
gram beserta alat isap sabu (bong),” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh
Barat Daya ini.
Dari
pengakuan tersangka terungkap bahwa sabu-sabu 0,08 gram tersebut merupakan sisa
sabu yang baru saja mereka konsumsi bersama-sama.
Salah satu
tersangka, DS mengaku, sabu-sabu yang dibawa ke rumah IYP dan NSK diisap
bersama-sama dengan pasutri tersebut serta ST dan CF itu merupakan miliknya.
"Tersangka
DS membeli sabu-sabu tersebut seharga 250.000 rupiah dari UJ pada hari Rabu, 11
Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Kini UJ masuk DPO kami," sebut
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.
AKP Boby
menerangkan, tersangka DS menerima langsung sabu seharga Rp 250.000 yang
dibelinya dari UJ di kawasan Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kini kelima
pengguna sabu-sabu tersebut, termasuk pasangan suami istri itu, harus mendekam
di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mir)