Terbukti Main Judi Domino,Tiga Pelaku Dicambuk 20 Kali
Tiga warga Aceh Timur yang terbukti berjudi (maisir) menggunakan batu domino dicambuk 20 kali
* Penyedia Tempat Kebagian 8
Kali
IDI – Tiga warga Aceh Timur yang terbukti berjudi
(maisir) menggunakan batu domino dicambuk 20 kali di halaman Masjid Agung
Darussalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (24/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketiga terpidana kasus judi
yang dicambuk masing‑masing enam kali yaitu IB (51) dan TAR (34). Sedangkan
seorang lagi, SA (46) sebagai penyedia fasilitas perjudian dicambuk delapan
kali.
Kajari Aceh Timur, Abun
Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum, Muliana SH mengatakan, IB dan TAR
dicambuk masing‑masing enam kali karena terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah menurut hukum melakukan dan turut serta melakukan perjudian maisir
jenis batu domino. Keduanya melanggar Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Nomor 6
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Berdasarkan amar putusan
Mahkamah Syariah Idi, kedua terpidana masing‑masing dicambuk enam kali setelah
dikurangi masa tahanan selama menjalani proses persidangan,” jelas Muliana.
Eksekusi cambuk ini
berdasarkan surat perintah Kajari Aceh Timur untuk melaksanakan putusan
Mahkamah Syariah Idi Nomor 1/JN/2020/MS‑Idi Tanggal 16 Februari 2020.
Sedangkan SA, selaku penyedia
fasilitas perjudian dicambuk delapan kali karena terbukti bersalah menurut
hukum menyediakan fasilitas perjudian.
“SA terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah sehingga ia dihukum cambuk delapan
kali, setelah dikurangi masa tahanan,” kata Muliana.
Eksekusi cambuk dilaksanakan
di panggung terbuka di halaman Masjid Agung Idi disaksikan hakim pengawas,
jaksa, eksekutor, tim medis, Kalapas Idi, dan masyarakat setempat.
Kasatpol PP dan WH Aceh
Timur, T Amran SE MAP melalui Kabid Penegakan Peraturan dan Syariat Islam,
Muzakkir SH mengatakan eksekusi cambuk ini di samping sebagai hukuman yang
telah ditetapkan dalam hukum jinayah juga pembelajaran untuk terpidana supaya
tidak mengulangi lagi perbuatannya. (c49)