Kriminal Nusantara
Kakak Adik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Selama Delapan Tahun
Dari catatan polisi, mereka telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.
PROHABA, BANDUNG - Dua orang kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Dari catatan polisi, mereka telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.
Pelaku menyasar penjual online shop (olsop) di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
“Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian,” kata Erdi.
Baca juga: Cabuli Remaja, Buruh Diciduk di Rumah Istri Muda, Ekses Pesta Seks di Pidie
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
“Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan,” tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.
Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online, Dua SPG Rokok Cantik Pasang Tarif Rp 800.000 Hingga Rp 1,9 Juta
Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.
Namun, setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.