Kriminal Nusantara

Kakak Adik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Selama Delapan Tahun

Dari catatan polisi, mereka telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.

Editor: Muliadi Gani
CAPTURE PROHABA
Capture halaman 1 Prohaba edisi Rabu 18 November 2020 memuat berita tentang kakak beradik yang ditangkap Polda Jabar karena melakukan penipuan secara online sejak 2010. 

Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.

Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.

Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).

Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.

Baca juga: Pemuda Tewas Usai Diajak ‘Ngamar’ oleh Janda Muda  

Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi.

“Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih,” ucap Erdi.

Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved