Kriminal Nusantara
Kakak Adik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Selama Delapan Tahun
Dari catatan polisi, mereka telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.
Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.
Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.
Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).
Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.
Baca juga: Pemuda Tewas Usai Diajak ‘Ngamar’ oleh Janda Muda
Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi.
“Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih,” ucap Erdi.
Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kompas.com)