Rabu, 10 Juni 2026

Kriminal Nusantara

Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Anak Kedua

Lama bungkam, remaja putri 17 tahun ini akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun Jateng
Ilustrasi Pemerkosaan. 

PROHABA, BANYUASIN - Lama bungkam, remaja putri 17 tahun ini akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Remaja Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial DS itu menjadi korban tindak asusila ayahnya, EM (43).

Perlakuan tak senonoh ayahnya itu membuat DS hamil dan melahirkan.

Bahkan kabarnya korban saat ini tengah hamil anak kedua.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Adi Putra mengatakan, Selasa (15/12/2020) di ruang kerjanya, saat ini korban hamil anak kedua dengan usia kandungan tujuh bulan.

Terungkapnya kasus tersebut ketika DS memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.

Tak hanya ayah, sang ibu, GS (36) juga turut dilaporkan korban.

Baca juga: Tiduri Pacar, Pemuda Nagan Dipenjara 13 Tahun

Usut punya usut, korban juga ternyata mendapat perlakuan kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tuanya.

Kini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin.

Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) serta (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara

. "Pelakunya merupakan ayah kandung korban," jelasnya.

Kronologi Ikang mengatakan, peristiwa itu berawal pada 2018 lalu ketika DS tengah sendirian di rumah.

Kala itu DS dirudapaksa oleh ayah kandungnya hingga akhirnya melahirkan anak. Diketahui anak DS kini telah berusia dua tahun. Korban tak berani buka suara lantaran pelaku kerap menganiayanya.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban hingga akhirnya DS tak berani melaporkan apa yang telah dialaminya. Selang beberapa waktu, korban kembali dirudapaksa hingga hamil anak kedua.

"Selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh pelaku (EM) dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.

Korbanyang tak tahan lagi akhirnya melapor dan keduanya ditangkap," kata Ikang, Selasa (15/12/2020).

Sementara itu GS yang merupakan ibu korban kesal melihat korban kembali hamil tanpa mengetahui siapa pelakunya. Diduga GS yang marah akhirnya menganiaya DS hingga babak belur.

DS terpaksa bungkam karena berada di bawah ancaman pelaku.

Korban diancam akan dibunuh jika buka suara.

Untukitu korban tak berani mengungkapkan siapa pelaku yang menghamilinya.

"Sehingga pelaku GS yang emosi akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban," ujarnya.

"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti.

Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tambah Ikang seperti dilansir dari Sriwijaya Post. (TribunnewsBogor.com/ Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved